JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan
komitmennya dalam memberantas korupsi dengan turut serta dalam Penandatanganan Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.
Penandatanganan yang di laksanakan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu
(12/02/2025) ini di hadiri langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang
hadir mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Dengan penuh keyakinan, Dalu Agung Darmawan menyaksikan momen bersejarah tersebut dan memberikan
paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.
“Telah dilakukan penandatanganan terkait dengan komitmen kita dalam strategi nasional di tahun 2025. Saya hadir dan ikut menyaksikan penandatanganan tersebut.
Kehadiran kita tentu untuk menegaskan komitmen itu,” tegasnya di hadapan para hadirin yang terdiri dari
perwakilan kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi.
Komitmen Kuat dalam Pencegahan Korupsi
SKB yang ditandatangani ini bukan sekadar dokumen biasa. SKB ini memuat 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang mencakup tiga fokus utama, yaitu:
Perizinan dan Tata Niaga – Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan dan tata niaga.
Keuangan Negara – Mencegah kebocoran anggaran dan memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan negara.
Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi – Meningkatkan integritas dalam penegakan hukum serta
mempercepat reformasi birokrasi yang bersih dan efisien. “Kita harus komitmen betul.
Tiga fokus utama ini sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas Dalu Agung Darmawan.
Kolaborasi Nasional untuk Implementasi Efektif
Dalam pelaksanaannya, komitmen tersebut tidak dapat berjalan sendiri.
Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya kolaborasi internal maupun eksternal, terutama dengan kementerian/lembaga lain yang turut menandatangani SKB.
“Kita ingin memastikan komitmen ini bisa diimplementasikan, maka perlu kolaborasi dari semua,” tegasnya.
Timnas PK yang menjadi penggerak utama pencegahan korupsi ini terdiri dari KPK, Kementerian PPN/BAPPENAS,
Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Selain itu, terdapat keanggotaan dari 67 kementerian/lembaga termasuk Kementerian ATR/BPN dan 34 pemerintah provinsi.
Langkah Strategis dan Akuntabilitas
Komitmen yang tertuang dalam SKB ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Kementerian ATR/BPN berkomitmen penuh untuk:
Melaksanakan aksi pencegahan korupsi dengan penuh tanggung jawab, sesuai arah kebijakan Stranas PK.
Bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencapai setiap aksi secara optimal.
Melaporkan progres milestone di setiap aksi pencegahan korupsi setiap tiga bulan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi jaga.id.
Tegas Melangkah, Nyata dalam Aksi
Langkah nyata yang di lakukan Kementerian ATR/BPN melalui partisipasinya dalam SKB ini merupakan bukti nyata
komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dalu Agung Darmawan berharap, dengan kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga, aksi pencegahan
korupsi dapat berjalan efektif dan membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara.
“Kita ingin Indonesia yang bebas dari korupsi. Komitmen ini harus kita laksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Penandatanganan SKB ini di harapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat budaya antikorupsi di
Indonesia, menciptakan tata kelola yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, serta mendorong semangat integritas di seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah.
Langkah Bersama Menuju Indonesia Bebas Korupsi
Dengan penandatanganan SKB Timnas PK dan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026,
Kementerian ATR/BPN menunjukkan tekad kuat untuk terus menjadi bagian dari perubahan positif dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Langkah ini tak hanya menjadi simbol komitmen, namun juga dorongan untuk terus memperkuat integritas dan transparansi dalam setiap aspek pelayanan publik.