JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimplementasikan layanan pertanahan berbasis elektronik.
Hal ini di sampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam
Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang di selenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, Senin (03/02/2025).
“Kegiatan yang di lakukan Kementerian ATR/BPN, terutama di daerah seperti Kantor Pertanahan di kabupaten
kota dan Kantor Wilayah tingkat provinsi, 80 persen berfokus pada pelayanan publik.
Seiring dengan perkembangan teknologi, kami terus berinovasi menghadirkan layanan berbasis elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujar Wamen Ossy.
Pada seminar bertema “Peran Pemangku Kepentingan dalam Melahirkan Notaris Profesional dalam Menghadapi
Tantangan Perkembangan Hukum dan Teknologi Digital”, Wamen Ossy menjelaskan progres implementasi layanan pertanahan elektronik.
“Per Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah menerapkan penerbitan Sertipikat Elektronik. Hingga saat ini, total sertipikat yang telah di terbitkan mencapai 3.437.073,” ungkapnya.
Selain Sertipikat Elektronik, sejak 2019 Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan berbagai layanan pertanahan digital.
Di antaranya, Pengecekan Sertipikat, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Zona Nilai Tanah Elektronik, serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Dengan layanan elektronik ini, masyarakat dapat mengecek sertipikat, SKPT, dan Zona Nilai Tanah (ZNT) secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan,” jelas Wamen Ossy.
Keberhasilan layanan digital Kementerian ATR/BPN tak lepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra.
Peran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, yang
mencakup pembuatan Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan,
Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian HT, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah Hak Milik, serta Akta Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik.
“Secara keseluruhan, penerapan Sertipikat Elektronik tidak akan mengubah delapan peran utama PPAT. Saat ini, Akta Pemberian HT sudah sepenuhnya berbasis elektronik.
Kami berharap ke depan, tujuh peran lainnya juga dapat diimplementasikan secara digital,” tambah Wamen Ossy.
Dalam seminar ini, Wamen Ossy turut di dampingi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Pejabat
Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat.