• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, November 5, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap

Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi

admin By admin
6 Maret 2024 | 17:05 WIB
in Nasional
Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap

Tanggkapan layar Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. (Foto: Istimewa).

WhatsappTelegramFacebook

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU) yang berlaku mulai tanggal 31 Januari 2024.

Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan penerbitan aturan ini adalah respons atas dinamika yang berkembang dan upaya percepatan peningkatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Penerbitan aturan ini juga merupakan upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

BeritaTerkait

Wamen Ossy Dermawan Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

Wamen Ossy Dermawan Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

4 November 2026 | 09:05 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah

3 November 2026 | 10:48 WIB

“Pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya, namun kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat, salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan ini,” ujar Jisman pada Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (05/03/2024), di Jakarta.

Jisman mengatakan, dengan target 1 gigawatt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non-PLN setiap tahun, dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 wattpeak (Wp), maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.

“PLTS Atap memiliki sifat intermittent sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” kata Jisman yang juga merupakan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.

Jisman mengungkapkan, di sisi hulu Indonesia memiliki sumber daya sand silika yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell. Oleh karenanya, program PLTS Atap diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia dan mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncanakan di Jawa Tengah, Pulau Batam, dan Pulau Rempang.

Sementara itu, Direktur Aneka EBT, Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna meminta agar para pemegang IUPTLU, baik PLN maupun wilayah usaha non-PLN untuk menindaklanjutinya peraturan ini dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM untuk kemudian dievaluasi dan ditetapkan.

“Kami telah melakukan pembahasan kuota sistem PLTS Atap dengan PT PLN sebagai pemegang IUPTLU terbesar dan telah diperoleh indikasi kuota sistem PLTS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028. Kuota ini akan diusulkan oleh PT PLN kepada Kementerian ESDM untuk kemudian ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering,” jelas Feby.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2024 pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi sekaligus meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap. Adapun pokok-pokok peraturan yang tertuang dalam peraturan ini, antara lain:
– Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
– Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.
– Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
– Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
– Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS).
– Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung pemegang IUPTLU.
– Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
– Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Tags: Pembangkit Listrik Tenaga Surya AtapPlts atap

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Wamen Ossy Dermawan Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

Wamen Ossy Dermawan Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

4 November 2026 | 09:05 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah

3 November 2026 | 10:48 WIB
Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan

Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan

2 November 2026 | 12:13 WIB
ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan, Tak Perlu Datang ke Kantah

ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan, Tak Perlu Datang ke Kantah

2 November 2026 | 12:00 WIB
Nusron Wahid Lantik 152 Pejabat Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Lantik 152 Pejabat Kementerian ATR/BPN

30 Oktober 2026 | 07:20 WIB
Dua Tahun Prabowo Gibran, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Dua Tahun Prabowo Gibran, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

30 Oktober 2026 | 07:14 WIB
@palembang

Trending

Marzuki Alie Kritik Pemkot Palembang soal PBB Aset Pendidikan

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Yuk Ikut Seleksi Terbuka Sumsel United U-19 dan Garuda United Academy, Terbuka Jalur Umum dan Undangan

Mengungkap Misteri Tipe MBTI Paling Langka

Penandatangan Adendum Perjanjian Kerja PPPK di Kanwil BPN Sumsel

Dua Tahun Prabowo Gibran, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Pelaksaan Ujian Dinas Periode II dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tahun 2026 di BKN Palembang

Info Terbaru

Wamen Ossy Dermawan Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

Wamen Ossy Dermawan Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

4 November 2026 | 09:05 WIB
Diundang DPRD Bahas PBB P2, Bapenda Palembang Tak Duduk Bersama IGM

Diundang DPRD Bahas PBB P2, Bapenda Palembang Tak Duduk Bersama IGM

3 November 2026 | 16:46 WIB
Beda Argumen soal Aturan, DPRD Palembang Sarankan IGM Tempuh Jalur Hukum

Beda Argumen soal Aturan, DPRD Palembang Sarankan IGM Tempuh Jalur Hukum

3 November 2026 | 16:21 WIB
Ratu Dewa Perintahkan Seluruh OPD Fokus Hadapi Musim Hujan

Ratu Dewa Perintahkan Seluruh OPD Fokus Hadapi Musim Hujan

3 November 2026 | 12:09 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah

3 November 2026 | 10:48 WIB
Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan

Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan

2 November 2026 | 12:13 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist