PALEMBANG — Pendiri Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Palembang, Marzuki Alie, menyatakan siap membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) apabila lembaga berwenang memutuskan yayasan wajib memenuhi kewajiban tersebut.
Pernyataan ini disampaikan di tengah polemik penagihan PBB terhadap sekolah dan kampus IGM oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang. Marzuki menegaskan, pihak yayasan tidak menolak membayar pajak, tetapi meminta kejelasan mengenai penerapan aturan terhadap lembaga pendidikan nirlaba.
“Ya, kita sampai tuntaslah. Kalau misalnya menteri yang terkait, atau BPK atau BPKP menyatakan kita harus bayar, ya kita bayar,” ujar Marzuki, Jumat (30/10/2026).
Menurut Marzuki, persoalan tersebut berakar pada perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang mengatur lembaga pendidikan nirlaba. Ia menilai aturan mengenai prinsip nirlaba telah tercantum dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk undang-undang, peraturan menteri, dan peraturan pemerintah.
Ia berpendapat, lembaga pendidikan harus mempertahankan prinsip nirlaba agar memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan.
Marzuki bahkan menilai pembayaran PBB yang diperlakukan sebagai kewajiban atas objek komersial berpotensi menimbulkan persoalan terkait status nirlaba yayasan.
“Bukan tidak akan membayar. Kalau dalam keputusannya nanti, misalnya kata Mendagri atau BPK bayar, ya sudah kami jalani bahwa kami tidak salah,” katanya.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Marzuki mendorong penyelesaian polemik melalui dialog antara pihak yayasan dan Pemerintah Kota Palembang.
Ia meminta Komisi II DPRD Kota Palembang memanggil kedua pihak untuk membahas persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat diperlukan agar perbedaan penafsiran terhadap aturan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Komisi II DPRD Kota tolong panggil. Kita duduk bareng. Ngurus negara ini sama-sama. Antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat sama-sama. Kalau bisa sama-sama, insya Allah negara ini maju. Nggak boleh masyarakat bermusuhan dengan pemerintahnya,” ujarnya.
Marzuki juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan apabila terdapat keputusan yang belum dipahami atau menimbulkan perbedaan penafsiran.
Baginya, penyelesaian melalui komunikasi dan konsultasi dengan lembaga terkait menjadi jalan untuk memperoleh kepastian mengenai kewajiban pajak yayasan.
Marzuki menyebut Yayasan IGM telah bergerak di bidang pendidikan sejak 1999. Selama itu, menurut dia, yayasan telah mendidik ribuan siswa dan mahasiswa yang kini bekerja di berbagai bidang profesi.
Ia menyayangkan polemik mengenai tunggakan PBB dan persoalan perizinan bangunan yang menurutnya berdampak terhadap citra lembaga pendidikan tersebut.
Marzuki menilai persoalan itu seharusnya ditempatkan sebagai perbedaan penafsiran aturan yang dapat dikonsultasikan kepada lembaga berwenang, termasuk Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan Ombudsman.
Ia berharap penyelesaian dapat dilakukan tanpa memperkeruh hubungan antara pemerintah daerah dan pihak yayasan.
“Harapan kami, tentunya masih terbuka pintu untuk duduk bersama,” katanya.
Terkait kemungkinan pertemuan dengan Pemkot Palembang, Marzuki mengaku masih menunggu pemberitahuan. Ia menyatakan bersedia hadir kapan saja, baik dalam pertemuan resmi maupun informal.
“Kita ketemu formal boleh, ngobrol informal juga boleh,” ujarnya.
















