Palembang – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kamis, 29 Oktober 2026, bertempat di Aula Kanwil BPN Sumsel.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam pengelolaan sumber daya manusia, sekaligus sebagai bentuk penyesuaian administrasi perjanjian kerja bagi PPPK di lingkungan BPN.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, serta memberikan pelayanan pertanahan yang optimal kepada masyarakat.














