Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan rencana pemindahan saluran drainase yang bersinggungan dengan pengembangan kawasan swasta harus melalui kajian teknis dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan agar investasi dan pembangunan dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi infrastruktur drainase yang berperan penting dalam pengelolaan air di Kota Palembang.
Hal ini dibahas dalam Rapat Sosialisasi Rencana Drainase yang akan diterapkan dalam site plan atas nama PT Optimis Sebiduk Semare/Imam dan PT Ciputra Askara Gemilang/Rizka Mawaddah, di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Kamis (22/10/2026).
Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Ir. H. Akhmad Bastari, mengatakan, koordinasi antara pemerintah dan pihak pengembang diperlukan untuk memastikan rencana investasi tidak menimbulkan persoalan terhadap infrastruktur yang sudah ada.
“Pada prinsipnya, Pemkot Palembang mendukung masuknya investasi dan pembangunan di Kota Palembang. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan infrastruktur yang telah ada serta mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Akhmad Bastari.
Ia menegaskan, komunikasi sejak tahap perencanaan menjadi hal penting agar setiap rencana pembangunan yang bersinggungan dengan fasilitas publik dapat dikaji secara menyeluruh.
Dengan demikian, potensi persoalan di kemudian hari, khususnya terkait fungsi drainase dan kepentingan masyarakat, dapat diantisipasi sejak awal.
Dalam pembahasan tersebut, saluran drainase existing yang direncanakan untuk dipindahkan memiliki lebar sekitar 3 meter, kedalaman 2 meter, dan panjang mencapai 200 meter.
Rencana pemindahan saluran tersebut dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Dinas PUPR Kota Palembang memiliki peran penting dalam melakukan kajian serta memastikan proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur.
Akhmad Bastari juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pengembang dalam menyelaraskan kepentingan investasi dengan keberlanjutan infrastruktur kota.
Menurutnya, pembangunan tidak hanya berorientasi pada pengembangan kawasan, tetapi juga harus memperhatikan keberadaan sarana dan prasarana publik yang menunjang aktivitas serta kenyamanan masyarakat.
Melalui koordinasi ini, Pemkot Palembang berharap rencana pengembangan kawasan dapat berjalan sesuai perencanaan tanpa mengesampingkan fungsi drainase sebagai bagian dari sistem pengelolaan air perkotaan.
Pemkot Palembang pun mendorong seluruh pengembang agar mengomunikasikan dan mengoordinasikan setiap rencana pembangunan yang berkaitan dengan infrastruktur publik sejak tahap awal.
Dengan begitu, pembangunan dan investasi dapat berlangsung secara tertib, sesuai ketentuan, serta mendukung perkembangan Kota Palembang secara berkelanjutan.














