PALEMBANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan di Aula Kanwil BPN Sumsel, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kompetensi dan profesionalisme aparatur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan jabatan fungsional yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan di bidang pertanahan sesuai dengan kompetensi dan jenjang jabatan yang dimiliki.
Jabatan ini memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pertanahan, sehingga diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalisme sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
Dalam kapasitas tersebut, Kementerian ATR/BPN memiliki peran dalam pembinaan jabatan, pengembangan kompetensi, karier, serta profesionalisme pejabat fungsional Penata Pertanahan agar mampu menjalankan tugas sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Uji kompetensi yang dilaksanakan pada kesempatan ini diperuntukkan bagi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan jenjang Ahli Pertama.
Pelaksanaan uji kompetensi menjadi salah satu tahapan untuk mengukur kesesuaian kompetensi pegawai dengan standar jabatan sekaligus memastikan kesiapan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat fungsional.
Kegiatan uji kompetensi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan terpusat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Jajaran Kanwil BPN Sumsel mengikuti rangkaian kegiatan tersebut dari Aula Kanwil BPN Sumsel.














