• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Sabtu, Juli 11, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Nusron Wahid Jelaskan Cara Agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan Jika Dokumen Wakaf Hilang

Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertipikatkan.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
11 Juli 2026 | 10:54 WIB
in Nasional
Nusron Wahid Jelaskan Cara Agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan Jika Dokumen Wakaf Hilang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertipikatkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.

Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan.

BeritaTerkait

Gandeng 28 Kampus, Kementerian ATR/BPN Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

Gandeng 28 Kampus, Kementerian ATR/BPN Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

10 Juli 2026 | 06:44 WIB
Pemerintah Jaga Kesehatan APBN Dukung Stabilitas Ekonomi dan Program Prioritas

Pemerintah Jaga Kesehatan APBN Dukung Stabilitas Ekonomi dan Program Prioritas

9 Juli 2026 | 20:01 WIB

Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Sementara untuk tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN, aturannya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Menteri Nusron, sertipikat menjadi bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain.

Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf.

Dengan begitu, aset-aset keagamaan bisa memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Tags: Kementerian ATR/BPNNusron Wahidtanah wakaf

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Gandeng 28 Kampus, Kementerian ATR/BPN Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

Gandeng 28 Kampus, Kementerian ATR/BPN Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

10 Juli 2026 | 06:44 WIB
Pemerintah Jaga Kesehatan APBN Dukung Stabilitas Ekonomi dan Program Prioritas

Pemerintah Jaga Kesehatan APBN Dukung Stabilitas Ekonomi dan Program Prioritas

9 Juli 2026 | 20:01 WIB
Rakor di Sulsel, Nusron Wahid Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah

Rakor di Sulsel, Nusron Wahid Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah

9 Juli 2026 | 18:32 WIB
Ossy Dermawan Tinjau Kantah Batam Bersama Komisi II DPR RI,  Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Ossy Dermawan Tinjau Kantah Batam Bersama Komisi II DPR RI, Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

9 Juli 2026 | 18:26 WIB
Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

9 Juli 2026 | 18:20 WIB
Kementerian ATR/BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

9 Juli 2026 | 16:37 WIB
@palembang

Trending

Pemuda Asal Pagar Alam Masuk 50 Besar Wonderful Indonesia Award 2026, Perjuangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Kakanwil BPN Sumsel Ingatkan Kantah OKU Selatan Jaga Kualitas dan Akuntabilitas Pekerjaan

Drakor Psikopat yang Tidak Boleh di Lewatkan

7 Rekomendasi Sepatu Adidas Casual Terbaik untuk Gaya Akhir Pekan

Info Terbaru

Siapkan Pemimpin Masa Depan, BPN Sumsel Ikuti Asesmen Kelompok Rencana Suksesi 2026

Siapkan Pemimpin Masa Depan, BPN Sumsel Ikuti Asesmen Kelompok Rencana Suksesi 2026

11 Juli 2026 | 11:12 WIB
Nusron Wahid Jelaskan Cara Agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan Jika Dokumen Wakaf Hilang

Nusron Wahid Jelaskan Cara Agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan Jika Dokumen Wakaf Hilang

11 Juli 2026 | 10:54 WIB
Herman Deru Tetapkan Nama Baru Pelabuhan Internasional Samudera Tanjung Carat, Groundbreaking September 2026

Herman Deru Tetapkan Nama Baru Pelabuhan Internasional Samudera Tanjung Carat, Groundbreaking September 2026

10 Juli 2026 | 21:59 WIB
Gandeng 28 Kampus, Kementerian ATR/BPN Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

Gandeng 28 Kampus, Kementerian ATR/BPN Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

10 Juli 2026 | 06:44 WIB
Pemerintah Jaga Kesehatan APBN Dukung Stabilitas Ekonomi dan Program Prioritas

Pemerintah Jaga Kesehatan APBN Dukung Stabilitas Ekonomi dan Program Prioritas

9 Juli 2026 | 20:01 WIB
Kunker BPN Sumsel ke Kantah Musi Banyuasin: Pastikan Target Kinerja Sesuai Rencana

Kunker BPN Sumsel ke Kantah Musi Banyuasin: Pastikan Target Kinerja Sesuai Rencana

9 Juli 2026 | 19:05 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist