• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Juli 24, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Begini Cara Lengkap Mengurus Sertipikat Tanah Jika Hilang

Jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
2 Juni 2026 | 19:32 WIB
in Nasional
Begini Cara Lengkap Mengurus Sertipikat Tanah Jika Hilang

Sertipikat Tanah.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian.

Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik.

BeritaTerkait

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pasca Bencana di Aceh Tamiang, Nusron Wahid: Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pasca Bencana di Aceh Tamiang, Nusron Wahid: Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

23 Juli 2026 | 17:56 WIB
Nusron Wahid Tinjau Kantah Aceh Tamiang Pasca Bencana

Nusron Wahid Tinjau Kantah Aceh Tamiang Pasca Bencana

23 Juli 2026 | 16:44 WIB

Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat.

Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat.

Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik.

Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

Tags: Kementerian ATR/BPNsertipikat tanahShamy Ardian

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pasca Bencana di Aceh Tamiang, Nusron Wahid: Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pasca Bencana di Aceh Tamiang, Nusron Wahid: Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

23 Juli 2026 | 17:56 WIB
Nusron Wahid Tinjau Kantah Aceh Tamiang Pasca Bencana

Nusron Wahid Tinjau Kantah Aceh Tamiang Pasca Bencana

23 Juli 2026 | 16:44 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator

22 Juli 2026 | 22:57 WIB
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Ini Kata Menteri Nusron Wahid

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Ini Kata Menteri Nusron Wahid

22 Juli 2026 | 08:18 WIB
Kementerian ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

Kementerian ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

21 Juli 2026 | 08:58 WIB
Ossy Dermawan: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali

Ossy Dermawan: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali

21 Juli 2026 | 08:52 WIB
@palembang

Trending

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Presiden 2026

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Role Play (2024): Dibalik Pernikahan, Identitas Pembunuh Bayaran Terungkap

Kisah Perjuangan Abby di Film The Occupant 2025

Info Terbaru

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pasca Bencana di Aceh Tamiang, Nusron Wahid: Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pasca Bencana di Aceh Tamiang, Nusron Wahid: Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

23 Juli 2026 | 17:56 WIB
Nusron Wahid Tinjau Kantah Aceh Tamiang Pasca Bencana

Nusron Wahid Tinjau Kantah Aceh Tamiang Pasca Bencana

23 Juli 2026 | 16:44 WIB
Cik Ujang Paparkan Kinerja dan Potensi Sumsel kepada Komisi II DPR RI

Cik Ujang Paparkan Kinerja dan Potensi Sumsel kepada Komisi II DPR RI

23 Juli 2026 | 09:15 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator

22 Juli 2026 | 22:57 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Bahas Optimalisasi Tata Kelola Pertanahan Saat Kunker Reses Komisi II DPR RI

Kakanwil BPN Sumsel Bahas Optimalisasi Tata Kelola Pertanahan Saat Kunker Reses Komisi II DPR RI

22 Juli 2026 | 19:54 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Sambut Kedatangan Komisi II DPR RI di Bumi Sriwijaya

Kakanwil BPN Sumsel Sambut Kedatangan Komisi II DPR RI di Bumi Sriwijaya

22 Juli 2026 | 19:39 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist