• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Minggu, Maret 29, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Tak Puas Kasasi Ditolak, Hajidin Ajukan PK di PN Kayuagung, Bawa Bukti Motor Rampasan

Salah satu bukti baru adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe bernomor polisi BG 3093 KAX.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
27 Agustus 2025 | 20:01 WIB
in Kriminal
Tak Puas Kasasi Ditolak, Hajidin Ajukan PK di PN Kayuagung, Bawa Bukti Motor Rampasan

Tim Kuasa Hukum Hajidin, Anto Astari SH dan Ridwan SH saat menghadirkan barang bukti motor hasil perampokan serta salah satu saksi ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

WhatsappTelegramFacebook

Upaya hukum Hajidin (47), pedagang sayur keliling asal Desa Gedung Rejo, Kabupaten OKU Timur, untuk mencari keadilan terus berlanjut.

Setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), kini Hajidin bersama tim kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

BeritaTerkait

Antisipasi Kemacetan Mudik, Polisi Perketat Pengawasan di Jalur Palembang–Betung

Antisipasi Kemacetan Mudik, Polisi Perketat Pengawasan di Jalur Palembang–Betung

14 Maret 2026 | 13:44 WIB
Karoke di Belitang Diduga Tetap Beroperasi Selama Ramadan, Warga OKU Timur Resah

Karoke di Belitang Diduga Tetap Beroperasi Selama Ramadan, Warga OKU Timur Resah

5 Maret 2026 | 10:26 WIB

Sidang PK digelar Rabu (27/8/2025) di PN Kayuagung. Dalam persidangan itu, kuasa hukum Hajidin, Anto Astari, menghadirkan bukti baru atau novum terkait kasus perampokan di rumah Wagirin, Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, pada 1 Januari 2024.

Anto menyebut salah satu bukti baru adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe bernomor polisi BG 3093 KAX.

Motor tersebut diperoleh dari Sutikno, saksi yang sebelumnya mengaku sebagai pelaku perampokan bersama tiga rekannya, yakni Ribut, Hasbi, dan Suryo.

“Sepeda motor ini diamankan dari kediaman Ribut, salah satu komplotan perampok, pada Januari 2025 lalu. Motor itu merupakan hasil kejahatan di rumah Wagirin,” kata Anto di hadapan hakim.

Selain motor, kesaksian Sutikno juga dipertegas kembali dalam pengajuan PK. Berdasarkan pengakuannya, Sutikno menyatakan Hajidin tidak terlibat perampokan. Aksi tersebut dilakukan olehnya bersama Ribut, Hasbi, dan Suryo.

Bahkan, dalam pra rekonstruksi sebelumnya di rumah korban, Sutikno mampu menjelaskan secara rinci peran masing-masing pelaku.

Tim kuasa hukum juga mengajukan keterangan tambahan dari Suryo, salah satu pelaku yang kini ditahan di Rutan OKU Timur dalam kasus lain.

Menurut pengacara, Suryo sudah mengakui keterlibatannya dalam perampokan terhadap Wagirin.

Anto mengatakan, Hajidin saat ini telah dipenjara tanpa kesalahan. Terdakwa hanyalah seorang pedagang sayur keliling yang dikhawatirkan telah dirampas hak-hakya, dipaksa mengaku bersalah dan menjalani rekayasa perkara (abuse of power).

“Dimulai dari penangkapan dan penahanan Polsek Mesuji Raya atas sidik jari yang saat itu belum diambil dari diri terdakwa atau dengan kata lain tidak didasari bukti permulaan yang cukup,” tegas Anto.

Dia meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan.

Selain itu, Anto juga meminta pengadilan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

“Kami berharap pengadilan dapat memberikan keadilan seadil-adilnya kepada klien kami yang saat ini telah menjalani sebagian hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya,” tegas Anto.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu 3 September 2025 mendatang dengan agenda mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perjalanan Kasus Hajidin

Perjalanan hukum Hajidin (47), pedagang sayur keliling asal Desa Gedung Rejo, OKU Timur, dalam kasus perampokan di Ogan Komering Ilir (OKI) penuh liku.

Sejak ditangkap, divonis tujuh tahun penjara, hingga kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Hajidin bersikeras dirinya hanyalah korban salah tangkap.

Kasus bermula pada 1 Januari 2024. Rumah Wagirin di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI disatroni kawanan perampok.

Para pelaku mengikat penghuni rumah dan membawa kabur dua unit sepeda motor serta uang tunai lebih dari Rp4 juta.

Polisi kemudian menetapkan Hajidin sebagai tersangka. Dasarnya, sidik jari yang ditemukan di senjata tajam tertinggal di lokasi dinyatakan identik dengan sidik jari Hajidin. Selain itu, korban juga mengaku mengenali wajahnya.

Hajidin dihadapkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung dengan dakwaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Jaksa menuntut delapan tahun penjara.

Di tengah persidangan, muncul pengakuan mengejutkan dari Sutikno, pria yang mengaku sebagai salah satu pelaku perampokan di rumah Wagirin.

Ia bersaksi di persidangan bahwa Hajidin tidak terlibat. Menurut Sutikno, aksi perampokan dilakukan olehnya bersama tiga rekannya, Ribut, Hasbi, dan Suryo.

Meski demikian, keterangan Sutikno kala itu belum cukup untuk menggugurkan dakwaan.

Ia sempat dibawa ke Polres OKI, namun tidak ditahan karena minim bukti tambahan.

Pada 10 September 2024, majelis hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Hakim menilai Hajidin terbukti secara sah dan meyakinkan ikut dalam perampokan.

Kuasa hukum Hajidin, Anto Astari, langsung menyatakan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan PN Kayuagung.

Tidak puas, Hajidin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 12 Maret 2025, MA menolak kasasi baik dari pihak jaksa maupun Hajidin.

MA menegaskan bukti ilmiah berupa sidik jari tidak bisa dibantah kecuali ada bukti proses pengambilan yang tidak sesuai kaidah.

Setelah kasasi ditolak, kuasa hukum Hajidin kini kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan PK.

Tags: HajidinPengadilan Negeri Kayuagung

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Antisipasi Kemacetan Mudik, Polisi Perketat Pengawasan di Jalur Palembang–Betung

Antisipasi Kemacetan Mudik, Polisi Perketat Pengawasan di Jalur Palembang–Betung

14 Maret 2026 | 13:44 WIB
Karoke di Belitang Diduga Tetap Beroperasi Selama Ramadan, Warga OKU Timur Resah

Karoke di Belitang Diduga Tetap Beroperasi Selama Ramadan, Warga OKU Timur Resah

5 Maret 2026 | 10:26 WIB
Bantah Menipu, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Justru Jadi Korban Jerat Rentenir

Bantah Menipu, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Justru Jadi Korban Jerat Rentenir

5 Maret 2026 | 10:18 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Danau Teloko OKI Rp112 Miliar, Polda Sumsel Dalami Keterlibatan Pihak Terkait

Dugaan Korupsi Proyek Danau Teloko OKI Rp112 Miliar, Polda Sumsel Dalami Keterlibatan Pihak Terkait

25 Februari 2026 | 20:19 WIB
Terekam CCTV, Dua Remaja di Palembang Jadi Korban Asusila Oleh Pengemudi Motor

Terekam CCTV, Dua Remaja di Palembang Jadi Korban Asusila Oleh Pengemudi Motor

21 Februari 2026 | 17:48 WIB
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Boom Baru, Lima Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Boom Baru, Lima Orang Ditangkap

18 Februari 2026 | 19:56 WIB
@palembang

Trending

Lini Bisnis PT HM Sampoerna Lewat Ekspansi Sampoerna Strategic Group

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Mengenal 16 Tipe Kepribadian MBTI

Ketika Goiânia Dihampiri Cesium-137, Semua Terpesona dan Ingin Memilikinya

Lukisan Berlumur Darah: Teror dari Masa Lalu dan Dendam yang Bangkit

A Strange House: Menguak Misteri Rumah Aneh Bersama YouTuber Okultisme

Disambut Senyum dan Jabat Tangan, Open House Lebaran Bupati Muba Penuh Keakraban

Info Terbaru

A Quiet Place 2018

Film A Quiet Place 2018: Bertahan Hidup dalam Keheningan Total

29 Maret 2026 | 20:16 WIB
Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

29 Maret 2026 | 14:53 WIB
Film Freaky

Film Freaky (2020): Komedi Horor Pertukaran Tubuh yang Unik

28 Maret 2026 | 11:47 WIB
WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

28 Maret 2026 | 10:16 WIB
Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Maret 2026 | 09:35 WIB
Sekda Edward Candra Pimpin Rapat Finalisasi Program Strategis Nasional di Sumsel

Sekda Edward Candra Pimpin Rapat Finalisasi Program Strategis Nasional di Sumsel

27 Maret 2026 | 18:24 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist