• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, September 28, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Tak Puas Kasasi Ditolak, Hajidin Ajukan PK di PN Kayuagung, Bawa Bukti Motor Rampasan

Salah satu bukti baru adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe bernomor polisi BG 3093 KAX.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
27 Agustus 2025 | 20:01 WIB
in Kriminal
Tak Puas Kasasi Ditolak, Hajidin Ajukan PK di PN Kayuagung, Bawa Bukti Motor Rampasan

Tim Kuasa Hukum Hajidin, Anto Astari SH dan Ridwan SH saat menghadirkan barang bukti motor hasil perampokan serta salah satu saksi ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

WhatsappTelegramFacebook

Upaya hukum Hajidin (47), pedagang sayur keliling asal Desa Gedung Rejo, Kabupaten OKU Timur, untuk mencari keadilan terus berlanjut.

Setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), kini Hajidin bersama tim kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

BeritaTerkait

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

17 September 2026 | 23:32 WIB
Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

8 September 2026 | 14:16 WIB

Sidang PK digelar Rabu (27/8/2025) di PN Kayuagung. Dalam persidangan itu, kuasa hukum Hajidin, Anto Astari, menghadirkan bukti baru atau novum terkait kasus perampokan di rumah Wagirin, Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, pada 1 Januari 2024.

Anto menyebut salah satu bukti baru adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe bernomor polisi BG 3093 KAX.

Motor tersebut diperoleh dari Sutikno, saksi yang sebelumnya mengaku sebagai pelaku perampokan bersama tiga rekannya, yakni Ribut, Hasbi, dan Suryo.

“Sepeda motor ini diamankan dari kediaman Ribut, salah satu komplotan perampok, pada Januari 2025 lalu. Motor itu merupakan hasil kejahatan di rumah Wagirin,” kata Anto di hadapan hakim.

Selain motor, kesaksian Sutikno juga dipertegas kembali dalam pengajuan PK. Berdasarkan pengakuannya, Sutikno menyatakan Hajidin tidak terlibat perampokan. Aksi tersebut dilakukan olehnya bersama Ribut, Hasbi, dan Suryo.

Bahkan, dalam pra rekonstruksi sebelumnya di rumah korban, Sutikno mampu menjelaskan secara rinci peran masing-masing pelaku.

Tim kuasa hukum juga mengajukan keterangan tambahan dari Suryo, salah satu pelaku yang kini ditahan di Rutan OKU Timur dalam kasus lain.

Menurut pengacara, Suryo sudah mengakui keterlibatannya dalam perampokan terhadap Wagirin.

Anto mengatakan, Hajidin saat ini telah dipenjara tanpa kesalahan. Terdakwa hanyalah seorang pedagang sayur keliling yang dikhawatirkan telah dirampas hak-hakya, dipaksa mengaku bersalah dan menjalani rekayasa perkara (abuse of power).

“Dimulai dari penangkapan dan penahanan Polsek Mesuji Raya atas sidik jari yang saat itu belum diambil dari diri terdakwa atau dengan kata lain tidak didasari bukti permulaan yang cukup,” tegas Anto.

Dia meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan.

Selain itu, Anto juga meminta pengadilan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

“Kami berharap pengadilan dapat memberikan keadilan seadil-adilnya kepada klien kami yang saat ini telah menjalani sebagian hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya,” tegas Anto.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu 3 September 2025 mendatang dengan agenda mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perjalanan Kasus Hajidin

Perjalanan hukum Hajidin (47), pedagang sayur keliling asal Desa Gedung Rejo, OKU Timur, dalam kasus perampokan di Ogan Komering Ilir (OKI) penuh liku.

Sejak ditangkap, divonis tujuh tahun penjara, hingga kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Hajidin bersikeras dirinya hanyalah korban salah tangkap.

Kasus bermula pada 1 Januari 2024. Rumah Wagirin di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI disatroni kawanan perampok.

Para pelaku mengikat penghuni rumah dan membawa kabur dua unit sepeda motor serta uang tunai lebih dari Rp4 juta.

Polisi kemudian menetapkan Hajidin sebagai tersangka. Dasarnya, sidik jari yang ditemukan di senjata tajam tertinggal di lokasi dinyatakan identik dengan sidik jari Hajidin. Selain itu, korban juga mengaku mengenali wajahnya.

Hajidin dihadapkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung dengan dakwaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Jaksa menuntut delapan tahun penjara.

Di tengah persidangan, muncul pengakuan mengejutkan dari Sutikno, pria yang mengaku sebagai salah satu pelaku perampokan di rumah Wagirin.

Ia bersaksi di persidangan bahwa Hajidin tidak terlibat. Menurut Sutikno, aksi perampokan dilakukan olehnya bersama tiga rekannya, Ribut, Hasbi, dan Suryo.

Meski demikian, keterangan Sutikno kala itu belum cukup untuk menggugurkan dakwaan.

Ia sempat dibawa ke Polres OKI, namun tidak ditahan karena minim bukti tambahan.

Pada 10 September 2024, majelis hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Hakim menilai Hajidin terbukti secara sah dan meyakinkan ikut dalam perampokan.

Kuasa hukum Hajidin, Anto Astari, langsung menyatakan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan PN Kayuagung.

Tidak puas, Hajidin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 12 Maret 2025, MA menolak kasasi baik dari pihak jaksa maupun Hajidin.

MA menegaskan bukti ilmiah berupa sidik jari tidak bisa dibantah kecuali ada bukti proses pengambilan yang tidak sesuai kaidah.

Setelah kasasi ditolak, kuasa hukum Hajidin kini kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan PK.

Tags: HajidinPengadilan Negeri Kayuagung

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

17 September 2026 | 23:32 WIB
Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

8 September 2026 | 14:16 WIB
Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

7 September 2026 | 16:32 WIB
Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

4 September 2026 | 16:01 WIB
Tragis! Karyawan Ramen Tewas Bersimbah Darah di Jalan Sepi Palembang, Motor Dibawa Kabur

Tragis! Karyawan Ramen Tewas Bersimbah Darah di Jalan Sepi Palembang, Motor Dibawa Kabur

19 Agustus 2026 | 16:07 WIB
Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Pemkab Muba Larang Memancing Ikan di Taman Air Serasan Sekate

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Berlibur Makin Cerdas, Pemenang tiket.com Top Spender 2026 Bawa Pulang Logam Mulia hingga Toyota Veloz Hybrid

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Kemakmuran Rakyat

Inspirasi di Tengah Bencana Kekeringan, Film The Boy Who Harnessed the Wind 2019

Aksi Angelina Jolie Melawan Kebakaran dan Pembunuh, Film Those Who Wish Me Dead 2021

Info Terbaru

Perjuangan Kakek Peternak Sapi

Film Green and Gold, Kisah Perjuangan Kakek Peternak Sapi dan Impian Sang Cucu

26 September 2026 | 22:18 WIB
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

26 September 2026 | 11:32 WIB
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

26 September 2026 | 09:57 WIB
Pesan Nusron Wahid di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Layani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Pesan Nusron Wahid di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Layani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

26 September 2026 | 09:51 WIB
Ramah Tamah HANTARU 2026, Ossy Dermawan: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Ramah Tamah HANTARU 2026, Ossy Dermawan: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

26 September 2026 | 09:45 WIB
Bencana Kekeringan

Inspirasi di Tengah Bencana Kekeringan, Film The Boy Who Harnessed the Wind 2019

25 September 2026 | 21:39 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist