• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Jumat, Oktober 24, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
pemutihan pajak kendaraan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

Dalam pengajuan pendaftaran HT-El ini masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 Agustus 2025 | 10:59 WIB
in Nasional
Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan
WhatsappTelegramFacebook

Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta objek lain yang melekat di atasnya, untuk pelunasan utang tertentu.

Hingga Juni 2025 saja, jumlah berkas permohonan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) mencapai 426.625 berkas dan menjadikan layanan pertanahan yang banyak diakses masyarakat.

BeritaTerkait

Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Nusron Wahid: Sebagai Early Warning System

Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Nusron Wahid: Sebagai Early Warning System

24 Oktober 2025 | 20:53 WIB
Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Wahid Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Wahid Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

24 Oktober 2025 | 20:21 WIB

Untuk semakin menyebarluaskan informasi soal layanan HT, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis menjelaskan susunan alurnya, yang dalam hal ini khusus alur layanan HT bagi debitur perorangan.

“Dalam pengajuan pendaftaran HT-El ini, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon atau debitur nantinya juga akan mengisi formulir permohonan sebagai proses pengajuan HT-El. Dalam proses pengajuan HT-El ini, masyarakat juga akan dikenai biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya,” ujar Harison Mocodompis dalam keterangannya pada Senin (04/08/2025).

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya memiliki biaya yang beragam.

Sampai dengan nilai Rp250 juta, dikenakan tarif Rp50.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp250 juta-1 miliar dikenakan tarif Rp200.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp1 miliar-Rp10 miliar dikenakan tarif Rp2.500.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp10 miliar-Rp1 triliun dikenakan Rp25.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT; dan di atas Rp1 triliun dikenakan tarif Rp50.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT.

Layanan HT ini pengajuannya dapat melalui pihak bank yang ingin dituju. Nantinya, pihak bank selaku kreditur dan masyarakat selaku debitur akan melakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra Kementerian ATR/BPN. Kemudian, APHT tersebut akan terinput pula ke data Kantor Pertanahan setempat.

Dalam proses pendaftaran HT, sertipikat tanah yang menjadi objek jaminan diberikan catatan adanya HT. Apabila utang debitur telah lunas, maka dilakukan penghapusan HT yang disebut Roya.

Roya adalah proses penghapusan HT yang dilakukan melalui perantara bank. Proses Roya ini menunjukkan bahwa pemohon HT sebelumnya telah bebas dari tanggungan utang kredit atas tanahnya.

Nantinya, catatan HT yang ada di sertipikat masyarakat/debitur akan dihapus. Dalam hal ini, pengajuan Roya dilakukan pihak bank selaku kreditur.

Usai proses penghapusan, masyarakat/debitur akan mendapat Sertipikat Elektronik dengan edisi terbaru yang bebas dari catatan HT.

Bagi masyarakat yang akan mengajukan proses Roya, dengan jaminan sertipikat analog dan HT analog, sertipikat akan dilakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik.

Masyarakat dapat mengambil sertipikatnya melalui loket di Kantor Pertanahan setempat. Untuk biaya Roya itu sendiri, pemilik akan dikenakan biaya Rp50.000 per sertipikat yang dilakukan HT.

Sebagai informasi, jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka proses Roya akan dilakukan secara elektronik pula.

Begitu pun jika saat mengajukan HT sebelum berlakunya sistem HT Elektronik, maka proses Royanya juga manual di Kantor Pertanahan.

Kementerian ATR/BPN sendiri sejak 2019 sudah menjalankan HT Elektronik sehingga Roya otomatis akan berbentuk elektronik pula.

Tags: Hak TanggunganHak Tanggungan ElektronikHarison MocodompisKementerian ATR/BPN

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Nusron Wahid: Sebagai Early Warning System

Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Nusron Wahid: Sebagai Early Warning System

24 Oktober 2025 | 20:53 WIB
Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Wahid Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Wahid Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

24 Oktober 2025 | 20:21 WIB
Setahun Jabat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid: Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Capai Rp1.021 Triliun

Setahun Jabat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid: Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Capai Rp1.021 Triliun

24 Oktober 2025 | 13:59 WIB
Urus Sertipikat Tanah secara Mandiri, Warga Bekasi Buktikan Prosesnya Mudah

Urus Sertipikat Tanah secara Mandiri, Warga Bekasi Buktikan Prosesnya Mudah

23 Oktober 2025 | 20:59 WIB
Temui Pimpinan KPK, Nusron Wahid Bahas Perbaikan Bisnis Proses Layanan Pertanahan

Temui Pimpinan KPK, Nusron Wahid Bahas Perbaikan Bisnis Proses Layanan Pertanahan

23 Oktober 2025 | 20:13 WIB
Pendaftaran Tanah Wakaf Meningkat Signifikan, Nusron Wahid: Gandeng Kepala KUA dan Kekuatan Masyarakat

Pendaftaran Tanah Wakaf Meningkat Signifikan, Nusron Wahid: Gandeng Kepala KUA dan Kekuatan Masyarakat

23 Oktober 2025 | 20:06 WIB
@palembang

Trending

Nusron Wahid Harapkan Santri Masuk ke Dalam Panggung Nasional

The Murky Stream: Drama Kolosal di Era Joseon yang Kelam

Jelang Satu Tahun Prabowo Gibran, Kementerian ATR/BPN Gelar Rapim Pantau Progres Kinerja

Reprisal: Balas Dendam yang Mengerikan

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Nevertheless: Drama Korea yang Penuh Emosi

Mangunrok: Buku Kuno di Bon Appétit, Your Majesty

Info Terbaru

Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Nusron Wahid: Sebagai Early Warning System

Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Nusron Wahid: Sebagai Early Warning System

24 Oktober 2025 | 20:53 WIB
Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Wahid Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Wahid Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

24 Oktober 2025 | 20:21 WIB
Setahun Jabat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid: Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Capai Rp1.021 Triliun

Setahun Jabat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid: Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Capai Rp1.021 Triliun

24 Oktober 2025 | 13:59 WIB
Sukseskan GTRA, BPN Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Akhir

Sukseskan GTRA, BPN Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Akhir

24 Oktober 2025 | 09:40 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Terima Audiensi Kementerian Hukum Sumsel

Kakanwil BPN Sumsel Terima Audiensi Kementerian Hukum Sumsel

24 Oktober 2025 | 08:53 WIB
Herman Deru Resmikan Groundbreaking Pembangunan Jembatan Tanah Kering Baru yang Viral di Pulau Rimau Banyuasin

Herman Deru Resmikan Groundbreaking Pembangunan Jembatan Tanah Kering Baru yang Viral di Pulau Rimau Banyuasin

23 Oktober 2025 | 22:01 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist