Program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai diterapkan untuk melindungi pekerja rentan di Musi Banyuasin (Muba).
Sebanyak 45.000 jiwa akan mendapatkan perlindungan dari risiko sosial dan ekonomi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini merupakan bagian dari PAKE KELAMBU (Perlindungan Ketenagakerjaan, Keluarga Aman Terbantu) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, terutama pekerja rentan.
Penandatanganan kerjasama ini diumumkan setelah Pemkab Muba dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan adendum perjanjian kerjasama dan rapat koordinasi pada 28 April 2025 di Hotel Harper Palembang.
Kepala Dinas Sosial Muba, Ardiansyah, menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023.
Bupati Muba M Toha Melalui Wakil Bupati, Rohman menegaskan bahwa program ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mengurangi kemiskinan ekstrem.
Dia berharap semua perusahaan di Muba dapat berkontribusi dalam program ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
“Perlindungan terhadap pekerja rentan adalah fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat dan sejahtera,” ujarnya.
Rohman berharap program ini dapat berkoloborasi bersama seluruh perusahaan yang beroperasi di Muba kedepannya terus memnfasilitasi seluruh pekerja yang bekerja di lingkungan perusahaan masing masing khususnya pekerja yang rentan atau pekerja non upah.
Sehingga dengan kolaborasi bersama kita dapat menekan pertumbuhan kemiskinan dan kemiskinan Extreem di Muba dengan harapan bahwa Kemiskinan di Muba dapat turun 1 Digit.
“Dengan rasa optimis dan sinergi bersama seluruh stakeholder terkait, saya yakin dapat tercapai. Komitmen ini bagian visi misi Bupati Muba untuk menurunkan angka kemiskinan di Muba,” katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, menekankan pentingnya mencapai universal coverage untuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan program ini, Pemkab Muba diharapkan dapat melampaui target yang telah ditetapkan, dengan partisipasi yang meningkat hingga 58.24% pada tahun 2025.
Dengan adanya program PAKE KELAMBU, diharapkan seluruh masyarakat Muba dapat mengawasi dan mendukung keberlangsungan program perlindungan sosial ini demi kesejahteraan bersama.
Manfaat yang akan diterima oleh peserta program meliputi:
Santunan kematian akibat kecelakaan kerja: Rp 244 juta
* Santunan kematian normal: Rp 40 juta
* Biaya pemakaman: Rp 10 juta
* Beasiswa untuk 2 anak (TK hingga perguruan tinggi): Maksimal Rp 174 juta
* Santunan cacat tetap: Rp 56 juta
* Perawatan medis: Tanpa batas biaya
Data Penerima Manfaat
Dari hasil verifikasi, penerima manfaat dipilih dari kategori P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem):
* Desil 1: 12.451 jiwa
* Desil 2: 24.119 jiwa
* Desil 3: 8.430 jiwa