Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka Rio Rolando Manurung (RRM) resmi diamankan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Wina Septianty (25), di sebuah kos-kosan kawasan Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Insiden terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB dan sempat membuat geger warga sekitar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan penangkapan terhadap RRM dan menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas.
“Anggota tersebut sudah kita amankan kemarin malam,” ujar Kombes Nandang, Kamis (17/4/2025).
Saat ini, RRM telah ditempatkan di tempat khusus atau Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Sumsel.
“Setelah menjalani Patsus, yang bersangkutan akan diproses pidana dan juga pelanggaran kode etik,” tegasnya.