• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Maret 30, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Headline

Siap-siap! Pengendara Nekat Lawan Arus Akan Diberikan Sanksi Tegas

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
20 Januari 2025 | 11:14 WIB
in Headline, Kriminal
Siap-siap! Pengendara Nekat Lawan Arus Akan Diberikan Sanksi Tegas
WhatsappTelegramFacebook

Melawan arus lalu lintas adalah salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Meski sepele bagi sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar.

Melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain.

BeritaTerkait

Cik Ujang Lepas Peserta Mudik Gratis Pemprov Sumsel Lebaran di Stasiun Kertapati

Cik Ujang Lepas Peserta Mudik Gratis Pemprov Sumsel Lebaran di Stasiun Kertapati

18 Maret 2026 | 04:44 WIB
Herman Deru Resmikan Tugu Air Mancur Berbentuk Bunga Cempako Telok, Revitalisasi Didukung Bantuan Rp10 Miliar

Herman Deru Resmikan Tugu Air Mancur Berbentuk Bunga Cempako Telok, Revitalisasi Didukung Bantuan Rp10 Miliar

16 Maret 2026 | 10:49 WIB

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Korlantas Polri melalui Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin meminta masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ucap Kombes Pol Aris dalam keterangan tertulis.

Petugas di lapangan kerap memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan salah satunya melawan arus.

Kemudian, Korlantas juga mencatat bahwa mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif.

“Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif,“ jelas Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Aan Suhanan dalam keterangannya.

“Jadi kami harapkan keselamatan berlalu lintas menjadi satu kebutuhan,” pungkasnya.

Tags: PolisipolriTilang

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Cik Ujang Lepas Peserta Mudik Gratis Pemprov Sumsel Lebaran di Stasiun Kertapati

Cik Ujang Lepas Peserta Mudik Gratis Pemprov Sumsel Lebaran di Stasiun Kertapati

18 Maret 2026 | 04:44 WIB
Herman Deru Resmikan Tugu Air Mancur Berbentuk Bunga Cempako Telok, Revitalisasi Didukung Bantuan Rp10 Miliar

Herman Deru Resmikan Tugu Air Mancur Berbentuk Bunga Cempako Telok, Revitalisasi Didukung Bantuan Rp10 Miliar

16 Maret 2026 | 10:49 WIB
Ratu Dewa Resmikan Air Mancur Cempako Telok, Jadi Ikon Baru Palembang Darussalam

Ratu Dewa Resmikan Air Mancur Cempako Telok, Jadi Ikon Baru Palembang Darussalam

16 Maret 2026 | 04:51 WIB
Antisipasi Kemacetan Mudik, Polisi Perketat Pengawasan di Jalur Palembang–Betung

Antisipasi Kemacetan Mudik, Polisi Perketat Pengawasan di Jalur Palembang–Betung

14 Maret 2026 | 13:44 WIB
Gubernur Sumsel Setujui Syafaruddin Jadi Sekda Muba Definitif

Gubernur Sumsel Setujui Syafaruddin Jadi Sekda Muba Definitif

11 Maret 2026 | 05:02 WIB
Dampak Situasi Timur Tengah, Herman Deru Minta Masyarakat Sumsel Tidak Panik

Dampak Situasi Timur Tengah, Herman Deru Minta Masyarakat Sumsel Tidak Panik

6 Maret 2026 | 02:32 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Ketika Goiânia Dihampiri Cesium-137, Semua Terpesona dan Ingin Memilikinya

A Strange House: Menguak Misteri Rumah Aneh Bersama YouTuber Okultisme

Lini Bisnis PT HM Sampoerna Lewat Ekspansi Sampoerna Strategic Group

Lukisan Berlumur Darah: Teror dari Masa Lalu dan Dendam yang Bangkit

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Film The Carpenter’s Son 2025: Horor Gelap dari Kisah Kuno

Info Terbaru

Herman Deru Ajak ASN Pemprov Sumsel Perkuat Kinerja dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Herman Deru Ajak ASN Pemprov Sumsel Perkuat Kinerja dan Tingkatkan Pelayanan Publik

30 Maret 2026 | 20:45 WIB
Film The Carpenter's Son

Film The Carpenter’s Son 2025: Horor Gelap dari Kisah Kuno

30 Maret 2026 | 10:29 WIB
A Quiet Place 2018

Film A Quiet Place 2018: Bertahan Hidup dalam Keheningan Total

29 Maret 2026 | 20:16 WIB
Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

29 Maret 2026 | 14:53 WIB
Film Freaky

Film Freaky (2020): Komedi Horor Pertukaran Tubuh yang Unik

28 Maret 2026 | 11:47 WIB
WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

28 Maret 2026 | 10:16 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist