• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Selasa, April 7, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulut, Nusron Wahid Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

Guna mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
19 Februari 2026 | 21:49 WIB
in Nasional
Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulut, Nusron Wahid Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus pada Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.

Penyertaan LP2B ke dalam RTRW juga sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87% untuk LP2B.

Di Sulawesi Utara sendiri, dari total 15 kabupaten/kota, baru ada tiga daerah yang telah memiliki RTRW.

BeritaTerkait

Begini Cara Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Begini Cara Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

4 April 2026 | 20:16 WIB
Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

4 April 2026 | 20:09 WIB

Dengan begitu, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya.

“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Menteri Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan, perbedaan antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota hanyalah dalam skala petanya. Pada tingkat provinsi, peta yang digunakan berskala 1:250.000.

Sementara itu, peta RTRW Kabupaten menggunakan skala 1:50.000, dan RTRW Kota 1:25.000.

Skala yang lebih mendetail dituangkan dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk peta tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

Usai Persub Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 diserahkan oleh Menteri Nusron, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019.

Persub tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius Selvanus.

Tags: Kementerian ATR/BPNNusron Wahidsulawesi utaraYulius Selvanus

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Begini Cara Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Begini Cara Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

4 April 2026 | 20:16 WIB
Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

4 April 2026 | 20:09 WIB
Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan, Kementerian ATR/BPN Gelar Program Vaksinasi Kanker Serviks

Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan, Kementerian ATR/BPN Gelar Program Vaksinasi Kanker Serviks

3 April 2026 | 20:24 WIB
Wamen Ossy Dermawan Soroti Pentingnya Komitmen Pelayanan Publik di Kanwil BPN Sumut

Wamen Ossy Dermawan Soroti Pentingnya Komitmen Pelayanan Publik di Kanwil BPN Sumut

3 April 2026 | 20:06 WIB
Ossy Dermawan Tekankan Pentingnya Akurasi Data Pertanahan ke Kantah Humbang Hasundutan

Ossy Dermawan Tekankan Pentingnya Akurasi Data Pertanahan ke Kantah Humbang Hasundutan

2 April 2026 | 19:51 WIB
Nusron Wahid Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulteng

Nusron Wahid Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulteng

2 April 2026 | 19:13 WIB
@palembang

Trending

Laga Persela Vs Persijap Dilanjutkan Hari Ini di Stadion Gelora Delta Tanpa Penonton

10 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jateng Jaringan JI!

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Film The Internship 2026: Pemberontakan Berdarah Agen CIA

PSSI Pecat Pelatih Timnas Indonesia U-20 Indra Sjafri

Ketum PSSI Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Lolos ke Piala Asia U-20 2025

Adidas Luncurkan Koleksi Optime Anti Squat Terbaru

Info Terbaru

Teddy Andrian Resmi Nahkodai PDAM Tirta Musi Palembang

Teddy Andrian Resmi Nahkodai PDAM Tirta Musi Palembang

6 April 2026 | 14:58 WIB
Begini Cara Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Begini Cara Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

4 April 2026 | 20:16 WIB
Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

4 April 2026 | 20:09 WIB
Bupati Muba Gandeng AKPY-STIPER Yogyakarta dan PPSDM Migas Cepu Buka Peluang Beasiswa Full Scholarship 2026

Bupati Muba Gandeng AKPY-STIPER Yogyakarta dan PPSDM Migas Cepu Buka Peluang Beasiswa Full Scholarship 2026

3 April 2026 | 21:17 WIB
Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan, Kementerian ATR/BPN Gelar Program Vaksinasi Kanker Serviks

Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan, Kementerian ATR/BPN Gelar Program Vaksinasi Kanker Serviks

3 April 2026 | 20:24 WIB
Wamen Ossy Dermawan Soroti Pentingnya Komitmen Pelayanan Publik di Kanwil BPN Sumut

Wamen Ossy Dermawan Soroti Pentingnya Komitmen Pelayanan Publik di Kanwil BPN Sumut

3 April 2026 | 20:06 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist