Pendaftaran Calon Pimpinan Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2025-2030 resmi dibuka.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat dapat melakukan pendaftaran ke Panitia Seleksi mulai 25 Juli sampai 19 September 2025.
Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan menjelaskan, ada tiga tahapan seleksi bagi calon pimpinan Baznas Provinsi Sumsel, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (menggunakan CAT), dan Seleksi Wawancara.
“Kami persilakan masyarakat yang berminat untuk mendaftar menjadi calon pimpinan Baznas Provinsi Sumsel. Semakin banyak yang ikut insya Allah semakin baik. Semoga kita mendapatkan pimpinan Baznas Provinsi yang benar-benar berkompeten dan membawa maslahat bagi masyarakat Sumsel,” harap Syafitri.
Menurut Syafitri, pendaftaran dibuka pada 25 Juli sampai 19 September 2025 pukul 23.59 WIB atau 40 hari kerja.
Pendaftaran ditujukan secara tertulis kepada Panitia Seleksi dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi secara online melalui laman panselbaznas.sumsel@gmail.com.
“Berkas lamaran yang sudah diunggah, dikirimkan baik secara langsung maupun melalui pos/ekspedisi ke sekretariat panitia seleksi dengan alamat Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Nomor 3 Sungai Pangeran, Sumatera Selatan, kode pos 30121. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung kepada panitia seleksi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB,” jelas Syafitri ditemui Kamis (25/07/2025).
Sementara itu, PLT. Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel Sunarto selaku Ketua Panitia Seleksi menjelaskan, setelah masa pendaftaran pada 25 Juli sampai 19 September 2025, panitia akan melakukan beberapa tahapan seleksi.
Mulai dari Seleksi Administrasi pada 22-24 September, dilanjutkan pengumuman hasil Seleksi Administrasi pada 25 September.
Dilanjutkan Seleksi Kompetensi pada 27 September dan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi pada 30 September.
Selanjutnya Seleksi Wawancara pada 2 Oktober yang diakhiri penetapan dan pengumuman hasil Seleksi Wawancara pada 6 Oktober 2025.
“Setiap hasil tahapan seleksi akan diumumkan melalui media cetak serta website sumselbaznas.go.id, sumsel.kemenag.go.id dan sumselprov.go.id. Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya,” jelas Sunarto.
PERSYARATAN CALON PIMPINAN BAZNAS SUMSEL 2025-2030
(I) PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Bertakwa Kepada Allah SWT
4. Berakhlak Mulia
5. Berusia Paling Sedikit 40 (Empat Puluh) tahun; pada saat mendaftar
6. Sehat Jasmani dan Rohani
7. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik
8. Tidak Terlibat dalam Kegiatan Politik Praktis
9. Memiliki Kompetensi di Bidang Pengelolaan Zakat
10. Bersedia untuk Bekerja Penuh Waktu
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
12. Tidak merangkap jabatan sebgai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain
13. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga professional, dan tokoh masyarakat Islam
14. Tidak sebagai pegawai negeri sipil
15. Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan BAZDA/BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZDA/BAZNAS Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan (periode) di daerah yang sama
16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi
(II) PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani di atas materai Rp10.000 (asli)
2. Fotokopi kartu tanda penduduk
3. Daftar riwayat hidup atau biodata diri, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani (asli)
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (asli)
5. Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau badan narkotika nasional setempat (asli)
6. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bertanggal, bulan, tahun, dan ditandatangani di atas materai Rp10.000 (asli)
7. Fotokopi surat keterangan dari pimpinan partai politik bagi pimpinan yang pernah terdaftar atau aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik
8. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat (asli)
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain bagi yang sedang menjabat, bertanggal, bulan, tahun, dan ditandatangani di atas materai Rp10.000 (asli)
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain bagi yang sedang menjabat, bertanggal, bulan, tahun, dan ditandatangani di atas materai Rp10.000 (asli)
11. Peserta menyampaikan makalah bertema tentang visi dan misi dalam pengelolaan Baznas minimal 5-10 lembar
12. Pas photo terbaru 4×6 sebanyak 2 lembar berlatar belakang merah