Joncik Muhammad buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Empat Lawang 2024.
Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumsel ini menyatakan akan taat dengan putusan MK tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik tentu harus patuh, taat, sami’na waato’na dengan putusan MK tersebut,” kata Joncik, Senin (24/1/2025).
Joncik juga mengimbau kepada masyarakat Empat Lawang untuk menjaga ketertiban.
“Saya mengimbau kepada masyarakat menjaga kondusifitas, jangan saling menghujat. Silakan masing-masing menunjukan kelebihan calon serta tanpa menghujat paslon lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, MK membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP-Kada) tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.
Putusan tersebut merupakan sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap akhir pada sidang pembuktian. 40 perkara lainnya berlanjut ke sidang pembuktian.
Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara Pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara pilwalkot atau pilbup.
Salah satu siding yang digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Mulai Pukul 08.00 Wib Hari ini adalah perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pemilihan Bupati dan wakil bupati Empat Lawang dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 (dua) Pasangan Calon yaitu H. Joncik Muhammad – A Rifai dan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024” demikian petikan dalam salah satu amar putusan mahkamah konstitusi yang dibacakan oleh Hakim Daniel Yusmic P. Foekh
Pemilihan suara ulang yang dimaksud harus dilaksanakan paling lama dalam 60 (Enam Puluh) hari Kedepan dengan memberikan kesempatan 1 (satu) Kali Kampanye/Debat dan didahului dengan pengundian Nomor urut.
Sebagai informasi, perdebatan terkait periodesasi HBA sebelumnya telah melalui beberapa kali persidangan di berbagai tingkatan diantaranya Bawaslu Empat Lawang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, dan Mahkamah Agung yang semua keputusannya membenarkan keputusan KPU Empat Lawang.