PALEMBANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,
dengan tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa pemerintah batal mencabut sertipikat Hak Guna
Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, khususnya yang di kaitkan dengan kepemilikan oleh pengusaha Aguan.
Menurutnya, kabar tersebut adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
“Hari ini banyak berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB milik Pak
Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang.
Saya tegaskan, berita itu tidak benar,” ujar Menteri Nusron saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/02/2025).
Sejak awal mencuatnya polemik pagar laut, Menteri Nusron secara konsisten menyampaikan bahwa seluruh
sertipikat tanah yang berada di luar garis pantai akan di batalkan tanpa terkecuali.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, total terdapat 280 sertipikat di kawasan Pagar Laut yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM).
Dari jumlah tersebut, 58 sertipikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertipikat berada di luar garis pantai.
“Kebijakan kita tegas, semua sertipikat yang ada di luar garis pantai akan di batalkan. Dan hingga saat ini, sudah 209 sertipikat resmi di batalkan,” jelas Nusron.
Ia juga menambahkan bahwa masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya yang sedang dalam proses penelaahan.
Hal ini di karenakan bidang tanah dalam sertipikat tersebut berada dalam kondisi sebagian masuk garis pantai dan sebagian di luar garis pantai.
Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pencabutan sertipikat ini tidak ada kaitannya dengan siapa pemiliknya,
melainkan sepenuhnya berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB dan pemiliknya sah, tentu tidak akan dibatalkan.
Tapi kalau memang berada di luar garis pantai dan tidak sesuai aturan, semua akan di batalkan,” tegasnya.
Dengan sikap ini, Nusron memastikan bahwa kebijakan pertanahan yang diambil Kementerian ATR/BPN bersifat
objektif dan transparan, serta bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penyelesaian kasus pagar laut hingga tuntas, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan atau ketidakjelasan hukum dalam pengelolaan tanah negara.
Dalam kunjungan kerja di Balikpapan ini, Menteri Nusron di dampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran.
Dengan adanya pernyataan ini, di harapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar mengenai kasus
sertipikat di kawasan Pagar Laut, serta semakin percaya bahwa pemerintah berkomitmen dalam menegakkan
keadilan dan menjaga tata kelola pertanahan yang transparan.