JAKARTA – Polemik mengenai sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi perhatian publik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa kementeriannya telah memulai investigasi menyeluruh untuk mengklarifikasi isu tersebut.
“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kami memverifikasi posisi bidang tanah ini, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai Desa Kohod.
Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Kabupaten Tangerang
Langkah ini mencakup perbandingan dokumen pengajuan sertipikat sejak tahun 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL, Senin (20/01/24).
Dari penelusuran awal, teridentifikasi 263 bidang tanah di lokasi tersebut, yang meliputi 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang dengan status Sertipikat Hak Milik.
Menteri Nusron menegaskan, jika sertipikat-sertipikat tersebut terbukti berada di luar garis pantai dan ditemukan cacat material, prosedural, atau hukum, maka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pembatalan dapat dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, asalkan usianya belum mencapai lima tahun.
“Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa penerbitan sertipikat tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan umum,” tambahnya.
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM Bahas Legalisasi Tanah dan Dampaknya terhadap HAM
Menteri Nusron turut mengapresiasi masyarakat yang menggunakan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melaporkan dan mengecek status tanah terkait kasus ini. Ia menyebut, aplikasi tersebut menjadi sarana penting untuk meningkatkan transparansi kinerja kementerian.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN.
Investigasi ini menjadi bukti komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga integritas tata kelola pertanahan dan menjawab berbagai tantangan yang muncul di tengah dinamika pembangunan nasional.
Masyarakat pun diimbau untuk terus memanfaatkan saluran resmi kementerian untuk mendapatkan informasi akurat terkait isu-isu pertanahan.
Kementerian ATR/BPN Gelar Perayaan Natal 2024: Wujudkan Toleransi dan Perdamaian Tanpa Diskriminasi