Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hari ini menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Pendirian bagi 43 lembaga pendidikan pesantren.
Jumlah ini terdiri atas 4 Ma’had Aly, 23 Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan 16 Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
Penyerahan SK Izin Pendirian berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pesantren harus terus bertransformasi dan tidak boleh merasa inferior di tengah perkembangan dunia pendidikan.
“Pendidikan pesantren kini telah sejajar dengan lembaga pendidikan lainnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019, para alumni pesantren memiliki kesempatan yang lebih luas, termasuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Suyitno.
Dirjen Pendidikan Islam menekankan pentingnya pesantren dalam mengembangkan kajian lingkungan berbasis fikih, menanamkan nilai-nilai toleransi, serta memperkuat nasionalisme. Ketiga aspek ini menjadi prioritas dalam meningkatkan daya saing dan relevansi pesantren di era modern.
Dengan pengakuan yang semakin luas terhadap pendidikan pesantren, Suyitno berharap pesantren dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta bangsa.
“Pendidikan Islam di Indonesia kini semakin kuat dan siap menghadapi tantangan zaman,” tegasnya.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa hingga Februari 2025, jumlah Ma’had Aly di Indonesia telah mencapai 89 lembaga dengan berbagai spesialisasi ilmu, antara lain: ilmu hadis, tafsir, tasawwuf, sejarah peradaban Islam, dan fikih. Sementara untuk Satuan Pendidikan Muadalah (SPM, hingga saat ini ada 373 lembaga. Selain itu, Kemenag juga membina 219 Pendidikan Diniyah Formal, baik wushta maupun ‘ulya.
Dalam kesempatan ini, dilakukan pula penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen lembaga pendidikan pesantren dalam menjaga mutu pendidikan serta melaksanakan amanah yang diberikan oleh Kementerian Agama.
“Kami memastikan bahwa seluruh lembaga yang menerima SK ini telah melalui berbagai tahapan verifikasi dan visitasi sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Dengan adanya standar penjaminan mutu, pesantren semakin diakui sebagai institusi pendidikan yang kredibel,” pungkasnya.