• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Rabu, April 8, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri? Lengkapi Syarat Berikut Ini

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
7 April 2026 | 06:03 WIB
in Nasional
Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri? Lengkapi Syarat Berikut Ini

Pelayanan Pertanahan di Kantah.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.

Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis.

BeritaTerkait

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8 Persen

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8 Persen

8 April 2026 | 06:28 WIB
Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027: Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027: Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

8 April 2026 | 06:21 WIB

Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya.

Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.

Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah.

Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Tags: Kementerian ATR/BPN

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8 Persen

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8 Persen

8 April 2026 | 06:28 WIB
Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027: Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027: Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

8 April 2026 | 06:21 WIB
Begini Cara Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Begini Cara Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

4 April 2026 | 20:16 WIB
Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

4 April 2026 | 20:09 WIB
Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan, Kementerian ATR/BPN Gelar Program Vaksinasi Kanker Serviks

Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan, Kementerian ATR/BPN Gelar Program Vaksinasi Kanker Serviks

3 April 2026 | 20:24 WIB
Wamen Ossy Dermawan Soroti Pentingnya Komitmen Pelayanan Publik di Kanwil BPN Sumut

Wamen Ossy Dermawan Soroti Pentingnya Komitmen Pelayanan Publik di Kanwil BPN Sumut

3 April 2026 | 20:06 WIB
@palembang

Trending

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Laga Persela Vs Persijap Dilanjutkan Hari Ini di Stadion Gelora Delta Tanpa Penonton

10 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jateng Jaringan JI!

Ketum PSSI Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Lolos ke Piala Asia U-20 2025

Dr. Jin: Dokter Bedah yang Terjebak di Era Joseon

#Alive vs Alone: Sama-Sama Zombie, Tapi Beda Rasa!

Teddy Andrian Resmi Nahkodai PDAM Tirta Musi Palembang

Info Terbaru

Wujudkan Transformasi Layanan, BPN Sumsel Sosialisasikan Invoasi Pengukuran Terjadwal

Wujudkan Transformasi Layanan, BPN Sumsel Sosialisasikan Invoasi Pengukuran Terjadwal

8 April 2026 | 08:03 WIB
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8 Persen

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8 Persen

8 April 2026 | 06:28 WIB
Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027: Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027: Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

8 April 2026 | 06:21 WIB
Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri? Lengkapi Syarat Berikut Ini

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri? Lengkapi Syarat Berikut Ini

7 April 2026 | 06:03 WIB
Teddy Andrian Resmi Nahkodai PDAM Tirta Musi Palembang

Teddy Andrian Resmi Nahkodai PDAM Tirta Musi Palembang

6 April 2026 | 14:58 WIB
Begini Cara Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Begini Cara Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

4 April 2026 | 20:16 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist