Kota Palembang optimistis meraih status kota percontohan anti korupsi di Indonesia. Hal ini setelah Palembang terpilih sebagai salah satu daerah yang diobservasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mengatakan, untuk memperoleh status kabupaten/kota percontohan anti korupsi dari KPK, harus memenuhi 6 komponen dan 19 indikator penilaian. Mulai dari tata laksana hingga kearifan lokal.
“Ini menjadi pemicu kita untuk semangat, bersama-sama untuk tidak korupsi. Sekali lagi, ini menjadi semangat kita dengan stake holder bersama masyarakat untuk mewujudkan ini semua dan kita berupaya. Dengan observasi ini kita cukup bangga untuk perbaikan ke depan,” ujar Aprizal, diwawancarai usai kegiatan observasi bersama KPK di Aula Bappeda Kota Palembang, Selasa (13/8/2024).
Sementara itu, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso mengatakan, tujuan dibentuknya kabupaten/kota anti korupsi ini adalah upaya menciptakan pemerintahan anti korupsi.
“Kami mengupayakan dengan adanya otonomi daerah yang memberi kekuasaan luas kepada pemerintah daerah untuk dapat lebih baik dalam hal pencegahan korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu berkaitan dengan banyaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur yang ada di pemerintahan daerah baik itu kepala daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah tersebut.
Kota Palembang dan Kabupaten Musi Rawas menjadi dua daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan observasi percontohan anti korupsi oleh KPK berdasarkan usulan dari pemerintah provinsi.
“KPK menerima masukan dari provinsi tentang kota kabupaten mana saja yang diusulkan jadi kota kabupaten percontohan anti korupsi, dalam hal ini ada beberapa masukan. Dan setelah kami melakukan penilaian secara komprehensif dengan berbagai elemen yang menjadi acuan dalam komponen maka dipilih dua lokus, di Palembang dan Kabupaten Musi Rawas,” Friesmount menerangkan.
Diharapkan nantinya, kata Friesmount, di setiap provinsi memiliki daerah percontohan sehingga nantinya kabupaten kota percontohan bisa menjadi marcusuar ataupun lilin penerang untuk daerah lainnya.
“Namun apabila terdapat korupsi di daerah percontohan maka akan dicabut status kabupaten/kota percontohan anti korupsi tersebut.”