• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Minggu, Maret 29, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Demi Tegakkan Keadilan, Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Yusman Reza di Sidang Praperadilan

Penetapan Kembali Yusman Reza Jadi Tersangka Terkesan Dipaksakan, Tidak Teliti, dan Hanya Berdasarkan Asumsi

Wijayanto Reporter Wijayanto
11 Agustus 2024 | 08:20 WIB
in Sumsel
Demi Tegakkan Keadilan, Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Yusman Reza di Sidang Praperadilan

Aktivis Sumsel melakukan demo di PN Palembang beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

WhatsappTelegramFacebook

Penetapan tersangka kembali terhadap Yusman Reza atas perkara dugaan penggelapan dokumen yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel terkesan dipaksakan.

Sekedar memberitahu, bahwa Yusman Reza adalah tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dokumen perizinan sebuah terminal disuatu perusahaan yang status perkaranya sudah diputuskan oleh majelis hakim (Inkra).

BeritaTerkait

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

29 Maret 2026 | 14:53 WIB
WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

28 Maret 2026 | 10:16 WIB

Namun, saat ini Yusman Reza kembali dilaporkan oleh pelapor yang sama atas tuduhan penggelapan dokumen perizinan yang sama sebelumnya.

Padahal pengadilan telah memvonis Yusman Reza selama 3,5 tahun dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman tersebut.

Namun, beberapa waktu keluar surat yang menyatakan bersangkutan menjadi tersangka lagi.

Tim kuasa hukum Yusmah Reza, dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan, Septiani, S.H menyoroti penetapan kembali tersangka terhadap kliennya.

Ia menilai Ditreskrimum Polda Sumsel telah teledor karena dengan mudahnya menerima laporan yang sama kedua kalinya terhadap Yusman Reza.

Padahal perkara Yusman Reza adalah Ne Bis In Idem yaitu, perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Aparat dengan mudahnya menerima dan tidak diteliti. Kami bertanya-tanya karena dari fakta persidangan bahwa laporan itu hanya berdasarkan asumsi semata,” kata Septiani, Minggu (11/8/2024).

Septiani menilai dugaan laporan kedua kalinya ini ada motif dendam terhadap kliennya.

Menurutnya, kasus ini telah diputus oleh pengadilan dan kliennya telah mempertanggungjawabkannya.

“Dari praperadilan ini kami banyak mendapatkan kejanggalan terhadap peningkatan status tersangka ini. Bahkan saksi ahli pun peningkatan status terhadap kliennya tersebut cacat formil,” ungkapnya.

Pihaknya berharap kepada hakim untuk tegak lurus dan memberikan keputusan yang adil terhadap kasus ini agar tidak ada lagi mafia-mafia hukum yang dapat mencoreng marwah penegakan hukum.

“Harapan kita penegak hukum harus tegak lurus dan jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami memohon hakim menegakan keadilan dan kebenaran di negara kita tercinta ini demi melindungi instansi agar bersih dari mafia hukum dan skenario kejahatan oleh mafia hukum itu sendiri,” harapnya.

Sementara itu, Aktivis Kritis Sumsel, Maulana SH menikai alat bukti yang dilakukan dalam penetapan tersangka terhadap Yusman Reza hanya berdasarkan asumsi-asumsi dari Polda Sumsel.

“Ini sudah sewenang-wenangnya mengubah-ubah locus dan tempus memaksakan agar orang jadi tersangka di fakta persidangan tidak ada alat bukti,” jelasnya.

Menurutnya, di dalam undang-undang juga mengatakan mana bisa orang yang telah menjalani hukuman masa di tersangkakan lagi karena hanya motif dendam.

“Kami meminta pengadilan tegak lurus jangan jadi preseden buruk pengadilan menghukum orang yang tidak bersalah dan jangan mafia hukum merajalela di pengadilan,” pungkasnya.

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

29 Maret 2026 | 14:53 WIB
WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

28 Maret 2026 | 10:16 WIB
Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Maret 2026 | 09:35 WIB
Sekda Edward Candra Pimpin Rapat Finalisasi Program Strategis Nasional di Sumsel

Sekda Edward Candra Pimpin Rapat Finalisasi Program Strategis Nasional di Sumsel

27 Maret 2026 | 18:24 WIB
Sidak Pelayanan Kesehatan, Bupati Muba Tinjau Langsung Puskesmas Ngulak

Sidak Pelayanan Kesehatan, Bupati Muba Tinjau Langsung Puskesmas Ngulak

27 Maret 2026 | 08:12 WIB
Cik Ujang Gelar Halal Bihalal Idulfitri di Lahat, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Cik Ujang Gelar Halal Bihalal Idulfitri di Lahat, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

26 Maret 2026 | 09:10 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Mengenal 16 Tipe Kepribadian MBTI

Lini Bisnis PT HM Sampoerna Lewat Ekspansi Sampoerna Strategic Group

Ketika Goiânia Dihampiri Cesium-137, Semua Terpesona dan Ingin Memilikinya

Lukisan Berlumur Darah: Teror dari Masa Lalu dan Dendam yang Bangkit

A Strange House: Menguak Misteri Rumah Aneh Bersama YouTuber Okultisme

Disambut Senyum dan Jabat Tangan, Open House Lebaran Bupati Muba Penuh Keakraban

Info Terbaru

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

29 Maret 2026 | 14:53 WIB
Film Freaky

Film Freaky (2020): Komedi Horor Pertukaran Tubuh yang Unik

28 Maret 2026 | 11:47 WIB
WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

28 Maret 2026 | 10:16 WIB
Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Maret 2026 | 09:35 WIB
Sekda Edward Candra Pimpin Rapat Finalisasi Program Strategis Nasional di Sumsel

Sekda Edward Candra Pimpin Rapat Finalisasi Program Strategis Nasional di Sumsel

27 Maret 2026 | 18:24 WIB
Mudik Bisa Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Mudik Bisa Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

27 Maret 2026 | 11:05 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist