banner pemkab muba banner pemkab muba banner pemkab muba
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Senin, Juni 16, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
Home Headline

Anggaran Terbatas Kota Palembang Pinjam Rumah Wakil Gubernur Ke Pemprov Sumsel

Tindakan Pj Gubernur Sumsel yang memberikan izin tersebut seharusnya tidak terjadi

Wijayanto Reporter Wijayanto
8 Desember 2024 | 11:55 WIB
in Headline, Sumsel
Anggaran Terbatas Kota Palembang Pinjam Rumah Wakil Gubernur Ke Pemprov Sumsel

Rmol Sumsel

WhatsappTelegramFacebook

Diduga karena keterbatasan anggaran untuk menyewa rumah selama pengerjaan renovasi rumah dinas Wali Kota Palembang berlangsung. Pj Walikota Palembang melayangkan surat kepada Pj Gubernur Sumsel guna meminjam rumah dinas Wakil Gubernur untuk dijadikan sebagai rumah dinas jabatan Walikota Palembang.

Hal itu berdasarkan surat Walikota Palembang Nomor : Nomor : 032/002263/BPKAD/20 tertanggal 24 September 2024 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Perihal : Permohonan Pinjam Pakai rumah dinas Wakil Gubernur Sumsel untuk digunakan sebagai rumah dinas jabatan Wali Kota Palembang, sampai proses renovasi rumah dinas Wali Kota Palembang selesai.

BeritaTerkait

PPIH Debarkasi Palembang Terima 368 Jemaah Kloter 3

PPIH Debarkasi Palembang Terima 368 Jemaah Kloter 3

16 Juni 2025 | 10:35 WIB
Herman Deru Hadiri Launcing Sumsel United, Ini Harapannya

Herman Deru Hadiri Launcing Sumsel United, Ini Harapannya

15 Juni 2025 | 21:23 WIB

Menanggapi surat permohonan Pj Walikota Palembang tersebut Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyetujui permohonan Pj Walikota Palembang tersebut sesuai dengan surat Nomor : 032/03230/BPKAD-V/2024 tertanggal 01 Oktober 2024. Perihal persetujuan pinjam pakai.

Ada aktivitas pinjam pakai rumah dinas Wakil Gubernur Sumsel tersebut menuai protes Anggota DPRD Provinsi Sumsel H. Chairul S Matdiah, SH., MH. MH.

Menurut anggota komisi 1 DPRD Sumsel ini, tindakan Pj Gubernur Sumsel yang memberikan izin tersebut seharusnya tidak terjadi. Apalagi lanjut dia, banyak properti dalam rumah dinas Wakil Gubernur yang diubah dan direnovasi oleh Pj Wako Palembang

“Sebaiknya, Pj Gubernur Sumsel tidak merekomendasi, karena Pj Walikota sudah ada rumah dinas sendiri,” ucapnya di Palembang, Minggu (8/12/2024).

Dia juga mempertanyakan kegiatan renovasi rumah dinas Walikota Palembang apakah memang sangat mendesak sehingga perlu dilakukan sehingga harus meminjam rumah dinas Wakil Gubernur untuk dijadikan rumah dinas Walikota selama renovasi berlangsung.

“Lagi pula mengapa selalu dilakukan rehabilitasi rumah jabatan

Walikota Palembang. Apakah memang rumah tersebut sudah tidak layak huni sehingga harus di rehab, jika masih layak bukankah hal ini merupakan pemborosan keuangan daerah Kota Palembang,” ucap dia.

Lebih lanjut H. Chairul S Matdiah menambahkan, setelah keputusan pleno KPU Sumsel yang memenangkan pasangan HDCU sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih. Maka rumah dinas Wakil Gubernur tersebut akan segera difungsikan untuk ditempati Wakil Gubernur setelah pelantikan.

“Kemarin itu, KPU sudah ketok palu yang memenangkan pemilihan Gubernur ini adalah HDCU. Nah sebentar lagi pak Cik Ujang akan menunggu rumah tersebut. Mungkin akan direhab. Sebaiknya Pj Walikota secepatnya meninggalkan rumah dinas Wakil Gubernur,” tambahnya.

Terkait dengan adanya perubahan bentuk properti dalam rumah dinas Wagub setelah ditempati Pj Wako Palembang, menurut pandangannya hal itu diserahkan kepada aturan. Ada atau tidak badan hukum yang menjadi payung hukumnya.

“Yang penting Walikota Palembang harus meninggalkan rumah dinas Wakil Gubernur sekarang juga,” imbuhnya.

Jika ini tidak direspon, maka dia menilai Pj Gubernur tidak tanggap dengan protes wakil rakyat.

“Saya protes, secepatnya Walikota Palembang meninggalkan rumah dinas Wakil Gubernur Provinsi Sumsel,” paparnya.

Selain itu menurutnya, tidak diperbolehkan rumah dinas Pj Gubernur yang merupakan aset Provinsi ditempati oleh Pj Wali Kota apapun alasannya.

“Apalagi melakukan renovasi pakai APBD kota dilahan milik provinsi jelas melanggar aturan,” tandasnya.

Tags: Elen setiadiPj Gubernur sumselPj walikota palembangRunah dinas

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

PPIH Debarkasi Palembang Terima 368 Jemaah Kloter 3

PPIH Debarkasi Palembang Terima 368 Jemaah Kloter 3

16 Juni 2025 | 10:35 WIB
Herman Deru Hadiri Launcing Sumsel United, Ini Harapannya

Herman Deru Hadiri Launcing Sumsel United, Ini Harapannya

15 Juni 2025 | 21:23 WIB
Tebar Semangat Literasi Bersama Ketua PKK Muba Patimah Toha dan Rosada Rohman di PAUD Kasih Bunda

Tebar Semangat Literasi Bersama Ketua PKK Muba Patimah Toha dan Rosada Rohman di PAUD Kasih Bunda

15 Juni 2025 | 11:33 WIB
Kloter 2 Debarkasi Palembang Tiba di Tanah Air

Kloter 2 Debarkasi Palembang Tiba di Tanah Air

14 Juni 2025 | 14:45 WIB
Gubernur Sumsel Setujui Usulan Bupati Muba Tentang Maskot dan Logo Resmi Porprov XV

Gubernur Sumsel Setujui Usulan Bupati Muba Tentang Maskot dan Logo Resmi Porprov XV

14 Juni 2025 | 13:19 WIB
368 Jemaah Kloter 1 Debarkasi Palembang Asal OKU Timur Tiba di Tanah Air

368 Jemaah Kloter 1 Debarkasi Palembang Asal OKU Timur Tiba di Tanah Air

13 Juni 2025 | 16:01 WIB
@palembang

Trending

Memories of Murder: Misteri Kelam di Balik Pembunuhan Berantai

Hati-Hati Penipuan! Contact Center Resmi Lion Group Hanya Melayani Via WhatsApp Chat di Nomor Ini

Pengantin Setan: Ketika Cinta dan Kutukan Bersatu di Film Horor Indonesia

Kementerian ATR/BPN Gelar Pembekalan CPNS 2024, Kepala BPSDM Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik

Iduladha 1446 H, Wamen Ossy: Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian

Aldiwan Haira Putra Resmi Menjabat Korsek Bawaslu Empat Lawang, Ini Sosok Profilnya

The Hidden Face: Korea Remake Thriller Misteri

Berita Terbaru

PPIH Debarkasi Palembang Terima 368 Jemaah Kloter 3

PPIH Debarkasi Palembang Terima 368 Jemaah Kloter 3

16 Juni 2025 | 10:35 WIB
Herman Deru Hadiri Launcing Sumsel United, Ini Harapannya

Herman Deru Hadiri Launcing Sumsel United, Ini Harapannya

15 Juni 2025 | 21:23 WIB
Tebar Semangat Literasi Bersama Ketua PKK Muba Patimah Toha dan Rosada Rohman di PAUD Kasih Bunda

Tebar Semangat Literasi Bersama Ketua PKK Muba Patimah Toha dan Rosada Rohman di PAUD Kasih Bunda

15 Juni 2025 | 11:33 WIB
Piala Presiden 2025 Diikuti Enam Tim, Ada Oxford United dan Port FC

Piala Presiden 2025 Diikuti Enam Tim, Ada Oxford United dan Port FC

14 Juni 2025 | 18:30 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist