• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Kamis, September 25, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
banner hut ri, dikon pajak banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kemenag: Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
13 Februari 2025 | 18:03 WIB
in Nasional
Hampir 50 Persen Kuota Jemaah Haji Khusus Sudah Terisi

Kabah

WhatsappTelegramFacebook

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

BeritaTerkait

Nusron Wahid: Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Nusron Wahid: Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

25 September 2025 | 12:05 WIB
Nusron Wahid: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Nusron Wahid: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

25 September 2025 | 11:12 WIB

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari-14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Hilman Latief.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain.

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link sebagai berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo

Tags: Biaya hajiBipih 2025Kemenag

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Nusron Wahid: Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Nusron Wahid: Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

25 September 2025 | 12:05 WIB
Nusron Wahid: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Nusron Wahid: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

25 September 2025 | 11:12 WIB
Nusron Wahid Sampaikan Progres Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang

Nusron Wahid Sampaikan Progres Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang

25 September 2025 | 11:07 WIB
Upacara Peringatan Hantaru 2025, Nusron Wahid Realisasikan Asta Cita Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Upacara Peringatan Hantaru 2025, Nusron Wahid Realisasikan Asta Cita Menjaga Tanah dan Menata Ruang

24 September 2025 | 17:34 WIB
Reforma Agraria Hidupkan Potensi Desa Bandung, dari Semak Belukar Jadi Sumber Ekonomi Masyarakat

Reforma Agraria Hidupkan Potensi Desa Bandung, dari Semak Belukar Jadi Sumber Ekonomi Masyarakat

24 September 2025 | 10:16 WIB
Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan  IPPAT: Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan IPPAT: Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

23 September 2025 | 22:50 WIB
@palembang

Trending

BBW Palembang 2025 Resmi Dibuka: Ada 1 Juta Buku Baru hingga Diskon 90 Persen

The Confidence Man JP, Dunia Penipu Ulung

A Hundred Memories: Kisah Persahabatan dan Cinta di Era 1980-an

Mangunrok: Buku Kuno di Bon Appétit, Your Majesty

BBM Jenis Pertamax Langka di OKU Timur, Warga Mengeluh!

Bazar Buku Internasional Terbesar Perdana Hadir di Palembang, Catat Tanggalnya

Gunakan Dana APBD, Latsar CPNS Pagar Alam Diduga Digelar di Rumah Wali Kota

Info Terbaru

Nusron Wahid: Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Nusron Wahid: Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

25 September 2025 | 12:05 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi 2025

Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi 2025

25 September 2025 | 11:59 WIB
Nusron Wahid: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Nusron Wahid: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

25 September 2025 | 11:12 WIB
Nusron Wahid Sampaikan Progres Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang

Nusron Wahid Sampaikan Progres Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang

25 September 2025 | 11:07 WIB
Cik Ujang Lepas Ekspor Perdana Kerupuk dan Gula Aren ke Taiwan

Cik Ujang Lepas Ekspor Perdana Kerupuk dan Gula Aren ke Taiwan

25 September 2025 | 10:00 WIB
feminisme, gaya feminis

Feminis, Dibalik Perjuangan Kesetaraan Gender Tersemat Perempuan Tangguh

25 September 2025 | 09:36 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist