• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Oktober 12, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
12 Oktober 2026 | 16:38 WIB
in Nasional
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.

WhatsappTelegramFacebook

Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.

Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara.

BeritaTerkait

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

12 Oktober 2026 | 16:47 WIB
Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

10 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.

Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.

Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad Sawari.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat

Tags: Kantah TernateKementerian ATR/BPNSentuh Tanahku

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

12 Oktober 2026 | 16:47 WIB
Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

10 Oktober 2026 | 11:10 WIB
Ossy Dermawan: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Ossy Dermawan: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

9 Oktober 2026 | 16:41 WIB
Tunggu 4 Hari: Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Tunggu 4 Hari: Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

7 Oktober 2026 | 13:29 WIB
Hadiri HUT ke-81 TNI, Ossy Dermawan: Perjalanan Panjang Pengabdian Jaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Ossy Dermawan: Perjalanan Panjang Pengabdian Jaga Kedaulatan Bangsa

7 Oktober 2026 | 13:08 WIB
Tak Hanya Dapat Jadwal Pasti, Masyarakat Bengkulu Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Tak Hanya Dapat Jadwal Pasti, Masyarakat Bengkulu Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

7 Oktober 2026 | 13:03 WIB
@palembang

Trending

Herman Deru Sambut Kajati Baru Ketut Sumedana, Teguhkan Komitmen Sinergi Hukum dan Pembangunan

Pegasus Market: Komedi Satir Tentang Kekacauan di Pasar Swadaya

Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Segera Bertarif, Segini Harganya

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

PT Samukti Karya Lestari, Pemasok CPO dari Komoditas Strategis 

Unlocked: Film Thriller Korea Tentang Bahaya Kehilangan Ponsel di Netflix

Pemerintah: Biaya Haji Turun Mulai Tahun Depan

Info Terbaru

leave no trace, perjuangan bertahan hidup

Perjuangan Hidup Ayah dan Anak di Alam Bebas, Leave No Trace 2018

12 Oktober 2026 | 22:54 WIB
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

12 Oktober 2026 | 16:47 WIB
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

12 Oktober 2026 | 16:38 WIB
polaris

Perjuangan Gadis Pemburu di Dunia Es Pasca-Apokaliptik, Polaris 2022

11 Oktober 2026 | 23:29 WIB
Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

10 Oktober 2026 | 21:06 WIB
Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

10 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist