• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, September 24, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Catat! Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Langkah ini salah satu transformasi pelayanan yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
3 Agustus 2026 | 20:55 WIB
in Nasional
Catat! Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Langkah ini merupakan salah satu transformasi pelayanan yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).

Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan.

BeritaTerkait

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

23 September 2026 | 21:45 WIB
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Kemakmuran Rakyat

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Kemakmuran Rakyat

23 September 2026 | 21:40 WIB

Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Menteri Nusron.

Menurut Menteri Nusron, penerapan target waktu penyelesaian layanan ini adalah upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel.

Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hasil pelaksanaan pilot project akan dievaluasi sebelum layanan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Mendampingi Menteri Nusron saat konferensi pers, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.

Tags: Kementerian ATR/BPNNusron WahidPeralihan Hak

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

23 September 2026 | 21:45 WIB
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Kemakmuran Rakyat

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Kemakmuran Rakyat

23 September 2026 | 21:40 WIB
Warga Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah Cepat dengan Pelayanan Pengukuran Terjadwal

Warga Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah Cepat dengan Pelayanan Pengukuran Terjadwal

21 September 2026 | 21:27 WIB
Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

21 September 2026 | 21:12 WIB
64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

21 September 2026 | 08:34 WIB
Pengukuran Terjadwal Bikin Layanan Pertanahan Lebih Jelas untuk Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Bikin Layanan Pertanahan Lebih Jelas untuk Masyarakat

21 September 2026 | 08:24 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Pemkab Muba Larang Memancing Ikan di Taman Air Serasan Sekate

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Sumsel United U-19 Diganjar Bonus Rp25 Juta Usai Juara EPA Championship 2026

Kementerian ATR/BPN Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Minta Pelayanan Tetap Optimal

Herman Deru: Kepala Daerah Wajib Support Atlet untuk Porprov XV di Muba

Info Terbaru

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

23 September 2026 | 21:45 WIB
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Kemakmuran Rakyat

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Kemakmuran Rakyat

23 September 2026 | 21:40 WIB
Naik Speed Boat, Herman Deru Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah

Naik Speed Boat, Herman Deru Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah

22 September 2026 | 12:12 WIB
Warga Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah Cepat dengan Pelayanan Pengukuran Terjadwal

Warga Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah Cepat dengan Pelayanan Pengukuran Terjadwal

21 September 2026 | 21:27 WIB
Pemprov Sumsel Pastikan Kesiapsiagaan Satgas Karhutla OKU Selatan Hadapi Ancaman Kekeringan

Pemprov Sumsel Pastikan Kesiapsiagaan Satgas Karhutla OKU Selatan Hadapi Ancaman Kekeringan

21 September 2026 | 21:23 WIB
Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

21 September 2026 | 21:12 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist