• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Sabtu, Oktober 24, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Jaga Kepemilikan Adat

Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
15 Mei 2026 | 12:20 WIB
in Nasional
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Jaga Kepemilikan Adat

Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat.

WhatsappTelegramFacebook

LIMA PULUH KOTA – Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa di Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat sangatlah memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi permasalahan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama menceritakan pengalaman yang menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.

Pada masa pandemi Covid-19, hutan di wilayah nagarinya banyak ditebangi kaumnya. Kondisi ekonomi yang sulit kala itu membuat masyarakat memanfaatkan hutan pinus secara tak terkendali.

BeritaTerkait

Ossy Dermawan Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Ossy Dermawan Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

24 Oktober 2026 | 19:50 WIB
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

24 Oktober 2026 | 16:19 WIB

Situasi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

Di balik posisinya sebagai pemimpin adat, Yosef Purnama mengaku keputusan yang diambil saat itu bukan perkara mudah.

Para ninik mamak bahkan harus menempuh langkah hukum demi melindungi tanah ulayat mereka sendiri.

“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.

Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum.

Yosef Purnama menuturkan, saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang mereka kelola secara turun-temurun.

Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat Nagari Sitapa dalam menjaga aset nagari.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Putnama.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan.

Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng bagi nagari untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.

Tags: Kementerian ATR/BPNLima Puluh KotaSertipikat tanah ulayatSumatera baratTanah Ulayat

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Ossy Dermawan Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Ossy Dermawan Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

24 Oktober 2026 | 19:50 WIB
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

24 Oktober 2026 | 16:19 WIB
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

22 Oktober 2026 | 18:55 WIB
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

22 Oktober 2026 | 15:40 WIB
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

22 Oktober 2026 | 15:34 WIB
Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

22 Oktober 2026 | 12:21 WIB
@palembang

Trending

Serba Serbi Bahasa Gaul Anak Gen Z

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Perusahaan Tenant yang Terafiliasi dengan PT IMIP

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Mengungkap Misteri Tipe MBTI Paling Langka

Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Mungkid Magelang

Info Terbaru

Ossy Dermawan Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Ossy Dermawan Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

24 Oktober 2026 | 19:50 WIB
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

24 Oktober 2026 | 16:19 WIB
Sumsel United Targetkan Tren Positif Lawan Adhyaksa Bekasi City

Sumsel United Targetkan Tren Positif Lawan Adhyaksa Bekasi City

23 Oktober 2026 | 23:42 WIB
Doa Anak Panti Asuhan Jadi Senjata Rahasia Sumsel United

Doa Anak Panti Asuhan Jadi Senjata Rahasia Sumsel United

23 Oktober 2026 | 23:37 WIB
Kabut Asap Makin Pekat, Herman Deru Pastikan Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan

Kabut Asap Makin Pekat, Herman Deru Pastikan Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan

23 Oktober 2026 | 18:23 WIB
Herman Deru Kerahkan Water Bombing dan Tebalkan Pasukan Darat Atasi Asap di PALI

Herman Deru Kerahkan Water Bombing dan Tebalkan Pasukan Darat Atasi Asap di PALI

23 Oktober 2026 | 11:46 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist