• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Sabtu, Maret 21, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah Cegah Konflik Antartetangga

Masyarakat diimbau untuk memastikan batas tanahnya terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
20 Maret 2026 | 15:23 WIB
in Nasional
Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah Cegah Konflik Antartetangga

Ilustrasi letak dan batas tanah.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Menjaga batas tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga.

Masyarakat, khususnya yang sedang mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman, diimbau untuk memastikan batas tanahnya terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan bahwa batas tanah atau yang sering disebut patok ini mempunyai banyak manfaat.

BeritaTerkait

Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka Selama Libur Idulfitri

Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka Selama Libur Idulfitri

20 Maret 2026 | 11:47 WIB
Kantor Pertanahan di Sumut Buka Layanan saat Libur Lebaran, Pastikan Masyarakat Terlayani Saat Mudik

Kantor Pertanahan di Sumut Buka Layanan saat Libur Lebaran, Pastikan Masyarakat Terlayani Saat Mudik

19 Maret 2026 | 19:22 WIB

Manfaat itu bukan hanya bisa menjaga keamanan tanah, namun juga mempermudah saat akan melakukan transaksi pertanahan.

“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (20/03/2026).

Shamy Ardian menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh data fisik pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.

Menurutnya, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya menimbulkan proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial dan sosial.

“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy Ardian.

Untuk itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, mengimbau masyarakat untuk mulai memastikan batas tanahnya dengan beberapa langkah sederhana. Salah satunya adalah memasang patok batas yang permanen.

Dalam proses ini perlu melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran. Langkah berikutnya yang paling penting adalah, segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah jika tanah yang ditempati saat ini belum bersertipikat.

Shamy Ardian menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang diakui oleh negara.

“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya.

Tags: Kementerian ATR/BPNShamy Ardian

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka Selama Libur Idulfitri

Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka Selama Libur Idulfitri

20 Maret 2026 | 11:47 WIB
Kantor Pertanahan di Sumut Buka Layanan saat Libur Lebaran, Pastikan Masyarakat Terlayani Saat Mudik

Kantor Pertanahan di Sumut Buka Layanan saat Libur Lebaran, Pastikan Masyarakat Terlayani Saat Mudik

19 Maret 2026 | 19:22 WIB
Tiga Kantah di Sulsel Siap Layani Masyarakat Urus Sertipikat saat Mudik Lebaran

Tiga Kantah di Sulsel Siap Layani Masyarakat Urus Sertipikat saat Mudik Lebaran

19 Maret 2026 | 12:11 WIB
Pemudik Asal Yogyakarta Bisa Urus Kebutuhan Pertanahan di Kampung Halaman

Pemudik Asal Yogyakarta Bisa Urus Kebutuhan Pertanahan di Kampung Halaman

18 Maret 2026 | 19:19 WIB
Seluruh Kantor Pertanahan di Jateng Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Seluruh Kantor Pertanahan di Jateng Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

17 Maret 2026 | 23:30 WIB
Mudik Lebaran Tetap Bisa Urus Sertipikat, 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN Tersedia di Jatim

Mudik Lebaran Tetap Bisa Urus Sertipikat, 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN Tersedia di Jatim

17 Maret 2026 | 19:04 WIB
@palembang

Trending

Serba Serbi Bahasa Gaul Anak Gen Z

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Herman Deru Resmikan Tugu Air Mancur Berbentuk Bunga Cempako Telok, Revitalisasi Didukung Bantuan Rp10 Miliar

Hati-Hati Penipuan! Contact Center Resmi Lion Group Hanya Melayani Via WhatsApp Chat di Nomor Ini

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Pemkab Muba Desak PT Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling

Info Terbaru

Bupati Toha Lepas Pawai Takbir Keliling di Sekayu

Bupati Toha Lepas Pawai Takbir Keliling di Sekayu

20 Maret 2026 | 22:48 WIB
Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah Cegah Konflik Antartetangga

Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah Cegah Konflik Antartetangga

20 Maret 2026 | 15:23 WIB
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka Selama Libur Idulfitri

Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka Selama Libur Idulfitri

20 Maret 2026 | 11:47 WIB
Inisiasi Gubernur Herman Deru, Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026

Inisiasi Gubernur Herman Deru, Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026

19 Maret 2026 | 23:07 WIB
Kantor Pertanahan di Sumut Buka Layanan saat Libur Lebaran, Pastikan Masyarakat Terlayani Saat Mudik

Kantor Pertanahan di Sumut Buka Layanan saat Libur Lebaran, Pastikan Masyarakat Terlayani Saat Mudik

19 Maret 2026 | 19:22 WIB
Arus Mudik Lintas Lubuk Linggau–Betung di Muba Lancar, Pos Pengamanan Siaga Penuh

Arus Mudik Lintas Lubuk Linggau–Betung di Muba Lancar, Pos Pengamanan Siaga Penuh

19 Maret 2026 | 18:54 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist