• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Juli 24, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
18 Februari 2026 | 14:32 WIB
in Nasional
Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

Dokumentasi

WhatsappTelegramFacebook

KABUPATEN BATANG – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga.

Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan.

BeritaTerkait

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pasca Bencana di Aceh Tamiang, Nusron Wahid: Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pasca Bencana di Aceh Tamiang, Nusron Wahid: Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

23 Juli 2026 | 17:56 WIB
Nusron Wahid Tinjau Kantah Aceh Tamiang Pasca Bencana

Nusron Wahid Tinjau Kantah Aceh Tamiang Pasca Bencana

23 Juli 2026 | 16:44 WIB

Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan.

Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah.

Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.

Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan.

Tags: Kantah batangKementerian ATR/BPNsertipikat tanah

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pasca Bencana di Aceh Tamiang, Nusron Wahid: Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pasca Bencana di Aceh Tamiang, Nusron Wahid: Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

23 Juli 2026 | 17:56 WIB
Nusron Wahid Tinjau Kantah Aceh Tamiang Pasca Bencana

Nusron Wahid Tinjau Kantah Aceh Tamiang Pasca Bencana

23 Juli 2026 | 16:44 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator

22 Juli 2026 | 22:57 WIB
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Ini Kata Menteri Nusron Wahid

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Ini Kata Menteri Nusron Wahid

22 Juli 2026 | 08:18 WIB
Kementerian ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

Kementerian ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

21 Juli 2026 | 08:58 WIB
Ossy Dermawan: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali

Ossy Dermawan: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali

21 Juli 2026 | 08:52 WIB
@palembang

Trending

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Presiden 2026

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Role Play (2024): Dibalik Pernikahan, Identitas Pembunuh Bayaran Terungkap

Kisah Perjuangan Abby di Film The Occupant 2025

Info Terbaru

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pasca Bencana di Aceh Tamiang, Nusron Wahid: Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pasca Bencana di Aceh Tamiang, Nusron Wahid: Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

23 Juli 2026 | 17:56 WIB
Nusron Wahid Tinjau Kantah Aceh Tamiang Pasca Bencana

Nusron Wahid Tinjau Kantah Aceh Tamiang Pasca Bencana

23 Juli 2026 | 16:44 WIB
Cik Ujang Paparkan Kinerja dan Potensi Sumsel kepada Komisi II DPR RI

Cik Ujang Paparkan Kinerja dan Potensi Sumsel kepada Komisi II DPR RI

23 Juli 2026 | 09:15 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator

22 Juli 2026 | 22:57 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Bahas Optimalisasi Tata Kelola Pertanahan Saat Kunker Reses Komisi II DPR RI

Kakanwil BPN Sumsel Bahas Optimalisasi Tata Kelola Pertanahan Saat Kunker Reses Komisi II DPR RI

22 Juli 2026 | 19:54 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Sambut Kedatangan Komisi II DPR RI di Bumi Sriwijaya

Kakanwil BPN Sumsel Sambut Kedatangan Komisi II DPR RI di Bumi Sriwijaya

22 Juli 2026 | 19:39 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist