• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Sabtu, Mei 30, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
18 Februari 2026 | 14:32 WIB
in Nasional
Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

Dokumentasi

WhatsappTelegramFacebook

KABUPATEN BATANG – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga.

Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan.

BeritaTerkait

Kunker ke Sulbar, Ossy Dermawan Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Kunker ke Sulbar, Ossy Dermawan Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

25 Mei 2026 | 20:05 WIB
Cara Sederhana Ini Bisa Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Cara Sederhana Ini Bisa Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

25 Mei 2026 | 14:03 WIB

Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan.

Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah.

Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.

Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan.

Tags: Kantah batangKementerian ATR/BPNsertipikat tanah

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kunker ke Sulbar, Ossy Dermawan Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Kunker ke Sulbar, Ossy Dermawan Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

25 Mei 2026 | 20:05 WIB
Cara Sederhana Ini Bisa Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Cara Sederhana Ini Bisa Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

25 Mei 2026 | 14:03 WIB
Kalian Wajib Tahu! Ini Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Kalian Wajib Tahu! Ini Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

23 Mei 2026 | 18:21 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

Kementerian ATR/BPN Dukung Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

23 Mei 2026 | 08:05 WIB
Berantas Mafia Tanah, Begini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Berantas Mafia Tanah, Begini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

23 Mei 2026 | 01:07 WIB
Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

22 Mei 2026 | 14:08 WIB
@palembang

Trending

Rekonstruksi Kasus Sertu MRR Digelar, Panhead Puji Profesionalisme Denpom Sriwijaya

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Film Kraken 2025: Teror Legenda di Kedalaman Laut Greenland

The Devil Wears Prada: Kisah di Balik Gemerlap Dunia Mode yang Kejam

TNI vs TNI di Kafe Palembang, Sertu MRR Jadi Eksekutor Penembakan Pratu Ferischal.

Info Terbaru

Herman Deru Ajak Perkuat Keikhlasan dan Kepedulian Sosial saat Salat Iduladha di Griya Agung

Herman Deru Ajak Perkuat Keikhlasan dan Kepedulian Sosial saat Salat Iduladha di Griya Agung

27 Mei 2026 | 15:51 WIB
Herman Deru Jadi Satu-Satunya Gubernur dari Sumatera yang Tampil sebagai Pembicara Konferensi Nasional Ekonomi Daerah OJK

Herman Deru Jadi Satu-Satunya Gubernur dari Sumatera yang Tampil sebagai Pembicara Konferensi Nasional Ekonomi Daerah OJK

26 Mei 2026 | 17:17 WIB
Rekonstruksi Kasus Sertu MRR Digelar, Panhead Puji Profesionalisme Denpom Sriwijaya

Rekonstruksi Kasus Sertu MRR Digelar, Panhead Puji Profesionalisme Denpom Sriwijaya

26 Mei 2026 | 15:53 WIB
Cik Ujang Dorong INKINDO Sumsel Adaptif dan Selaras dengan Program Asta Cita

Cik Ujang Dorong INKINDO Sumsel Adaptif dan Selaras dengan Program Asta Cita

25 Mei 2026 | 22:17 WIB
Kunker ke Sulbar, Ossy Dermawan Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Kunker ke Sulbar, Ossy Dermawan Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

25 Mei 2026 | 20:05 WIB
Cara Sederhana Ini Bisa Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Cara Sederhana Ini Bisa Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

25 Mei 2026 | 14:03 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist