• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Rabu, Agustus 26, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ossy Dermawan Paparkan Dukungan ATR/BPN dalam Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

Ossy menyebut Kementerian ATR/BPN terus bekerja beriringan dengan jajaran Pemda serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyukseskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi kedepan.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
28 Januari 2026 | 06:38 WIB
in Nasional
Ossy Dermawan Paparkan Dukungan ATR/BPN dalam Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

Rakor Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra yang digelar secara daring dari Jakarta, pada Senin (26/01/2026).

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra yang digelar secara daring dari Jakarta, pada Senin (26/01/2026).

Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy memaparkan dukungan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana.

“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bekerja beriringan dengan jajaran Pemda serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyukseskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan, khususnya dalam penyediaan lahan untuk pembangunan huntap,” ujar Wamen Ossy.

Wamen Ossy menjelaskan bahwa percepatan penyediaan tanah untuk pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) dapat bersumber dari berbagai skema, antara lain hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun tanah adat.

BeritaTerkait

Selembar Sertipikat Jaga Amanah Tanah Wakaf

Selembar Sertipikat Jaga Amanah Tanah Wakaf

25 Agustus 2026 | 20:49 WIB
Prabowo Instruksikan Penguatan Operasi Darat dan Udara Tangani Karhutla di Kalimantan Barat

Prabowo Instruksikan Penguatan Operasi Darat dan Udara Tangani Karhutla di Kalimantan Barat

22 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Untuk tanah yang berasal dari BUMN, pelepasan hak wajib disertai persetujuan pelepasan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pelepasan hak pakai pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, tanah tersebut langsung berstatus sebagai tanah negara.

Setelah proses perolehan tanah, pemerintah daerah akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi huntap sekaligus menetapkan calon penerima. Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dilakukan apabila diperlukan, khususnya apabila lahan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang peruntukannya harus diubah menjadi kawasan permukiman.

Tahapan selanjutnya meliputi pendaftaran tanah lokasi huntap hingga pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.

“Tentunya apa pun mekanisme yang dipilih membutuhkan pola komunikasi dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar memahami hak atas tanah apa yang akan mereka peroleh,” ujar Wamen Ossy.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga memaparkan klasifikasi tanah pascabencana yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Pertama, tanah musnah, yakni tanah yang hilang secara fisik sehingga harus diproses melalui mekanisme penetapan tanah musnah.

Kategori ini umumnya sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Satgas terkait, sehingga memerlukan penerbitan SK penetapan tanah musnah.

Kedua, tanah terdampak, yaitu tanah yang secara fisik masih ada, namun mengalami kerusakan dan memerlukan proses rekonstruksi atau reklamasi. Dalam kategori ini, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat.

“Setelah dilakukan inventarisasi dan plotting ulang, akan diterbitkan sertipikat tanah pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” tambah Wamen Ossy.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait; Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; Kepala BNPB, Suharyanto; Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus; serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Tags: Kementerian ATR/BPNOssy Dermawan

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Selembar Sertipikat Jaga Amanah Tanah Wakaf

Selembar Sertipikat Jaga Amanah Tanah Wakaf

25 Agustus 2026 | 20:49 WIB
Prabowo Instruksikan Penguatan Operasi Darat dan Udara Tangani Karhutla di Kalimantan Barat

Prabowo Instruksikan Penguatan Operasi Darat dan Udara Tangani Karhutla di Kalimantan Barat

22 Agustus 2026 | 23:03 WIB
Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

22 Agustus 2026 | 08:34 WIB
Warga Sleman Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Warga Sleman Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

21 Agustus 2026 | 19:05 WIB
17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

21 Agustus 2026 | 18:54 WIB
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari Kementerian ESDM Berkat Kontribusi Pengembangan Geotermal

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari Kementerian ESDM Berkat Kontribusi Pengembangan Geotermal

21 Agustus 2026 | 18:47 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Sukseskan Berbagai Agenda Pemkot Palembang, Pj Wali Kota Rangkul PT Pelindo untuk Kolaborasi

FancyTech Incar Indonesia Usai Raih Pendanaan Seri B+

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Markx Resmi Jadi WNI

Merdeka Run 8.0K Meriahkan HUT ke-80 RI

Info Terbaru

Selembar Sertipikat Jaga Amanah Tanah Wakaf

Selembar Sertipikat Jaga Amanah Tanah Wakaf

25 Agustus 2026 | 20:49 WIB
Prabowo Dorong Terobosan Baru Penanganan Karhutla Pakai dari Waterbombing hingga “Ubi Bombing”

Prabowo Dorong Terobosan Baru Penanganan Karhutla Pakai dari Waterbombing hingga “Ubi Bombing”

25 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Layanan RSUD BARI Palembang

Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Layanan RSUD BARI Palembang

24 Agustus 2026 | 16:12 WIB
Pemkot Palembang Bagikan 16.500 Masker ke Warga

Pemkot Palembang Bagikan 16.500 Masker ke Warga

24 Agustus 2026 | 11:17 WIB
Lomba Rakyat HUT ke-25 Partai Demokrat di Sumsel Meriah, Hadiahnya Motor Listrik

Lomba Rakyat HUT ke-25 Partai Demokrat di Sumsel Meriah, Hadiahnya Motor Listrik

23 Agustus 2026 | 12:55 WIB
Prabowo Instruksikan Penguatan Operasi Darat dan Udara Tangani Karhutla di Kalimantan Barat

Prabowo Instruksikan Penguatan Operasi Darat dan Udara Tangani Karhutla di Kalimantan Barat

22 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist