• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Kamis, Oktober 23, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
pemutihan pajak kendaraan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang Perbolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Pengaturan pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
4 Juli 2025 | 06:40 WIB
in Nasional
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang Perbolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
WhatsappTelegramFacebook

Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

BeritaTerkait

Nusron Wahid: Pengelolaan Agraria Berkeadilan Wujud Kontribusi Nyata Setahun Prabowo-Gibran

Nusron Wahid: Pengelolaan Agraria Berkeadilan Wujud Kontribusi Nyata Setahun Prabowo-Gibran

23 Oktober 2025 | 17:02 WIB
Setahun Prabowo-Gibran, Nusron Wahid Perkuat Digitalisasi Pertanahan Lawan Mafia Tanah

Setahun Prabowo-Gibran, Nusron Wahid Perkuat Digitalisasi Pertanahan Lawan Mafia Tanah

23 Oktober 2025 | 16:09 WIB

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

“Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil.

Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri.

Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet.

Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Tags: Harison MocodompisKementerian ATR/BPN

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Nusron Wahid: Pengelolaan Agraria Berkeadilan Wujud Kontribusi Nyata Setahun Prabowo-Gibran

Nusron Wahid: Pengelolaan Agraria Berkeadilan Wujud Kontribusi Nyata Setahun Prabowo-Gibran

23 Oktober 2025 | 17:02 WIB
Setahun Prabowo-Gibran, Nusron Wahid Perkuat Digitalisasi Pertanahan Lawan Mafia Tanah

Setahun Prabowo-Gibran, Nusron Wahid Perkuat Digitalisasi Pertanahan Lawan Mafia Tanah

23 Oktober 2025 | 16:09 WIB
Pertemuan Perdana, Sekjen ATR/BPN Harapkan Peran Penyidik PNS dalam Penegakan Hukum Internal

Pertemuan Perdana, Sekjen ATR/BPN Harapkan Peran Penyidik PNS dalam Penegakan Hukum Internal

23 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Kementerian ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

Kementerian ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

22 Oktober 2025 | 20:19 WIB
Nusron Wahid Harapkan Santri Masuk ke Dalam Panggung Nasional

Nusron Wahid Harapkan Santri Masuk ke Dalam Panggung Nasional

22 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Peringati Hari Santri Nasional 2025, Nusron Wahid: Jadi Generasi yang Menyejahterakan Rakyat Indonesia

Peringati Hari Santri Nasional 2025, Nusron Wahid: Jadi Generasi yang Menyejahterakan Rakyat Indonesia

22 Oktober 2025 | 18:43 WIB
@palembang

Trending

Nusron Wahid Harapkan Santri Masuk ke Dalam Panggung Nasional

The Murky Stream: Drama Kolosal di Era Joseon yang Kelam

Jelang Satu Tahun Prabowo Gibran, Kementerian ATR/BPN Gelar Rapim Pantau Progres Kinerja

Reprisal: Balas Dendam yang Mengerikan

Mangunrok: Buku Kuno di Bon Appétit, Your Majesty

Tak Bisa Ikut Tes PPPK, Guru Honorer di Palembang Diduga Dizalimi, Malah Disuruh Mundur dari Sekolah!

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Info Terbaru

Nusron Wahid: Pengelolaan Agraria Berkeadilan Wujud Kontribusi Nyata Setahun Prabowo-Gibran

Nusron Wahid: Pengelolaan Agraria Berkeadilan Wujud Kontribusi Nyata Setahun Prabowo-Gibran

23 Oktober 2025 | 17:02 WIB
Setahun Prabowo-Gibran, Nusron Wahid Perkuat Digitalisasi Pertanahan Lawan Mafia Tanah

Setahun Prabowo-Gibran, Nusron Wahid Perkuat Digitalisasi Pertanahan Lawan Mafia Tanah

23 Oktober 2025 | 16:09 WIB
Pertemuan Perdana, Sekjen ATR/BPN Harapkan Peran Penyidik PNS dalam Penegakan Hukum Internal

Pertemuan Perdana, Sekjen ATR/BPN Harapkan Peran Penyidik PNS dalam Penegakan Hukum Internal

23 Oktober 2025 | 16:00 WIB
400 PPPK Kemenag Sumsel Resmi Jadi ASN

400 PPPK Kemenag Sumsel Resmi Jadi ASN

23 Oktober 2025 | 15:39 WIB
Happiness

Happiness: Thriller Apokaliptik Tentang Wabah

23 Oktober 2025 | 07:45 WIB
Kementerian ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

Kementerian ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

22 Oktober 2025 | 20:19 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist