• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Februari 20, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
hut kopri ke-54 banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Yayasan Bisa Miliki SHM, Nusron Wahid Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Nusron mengimbau organisasi keagamaan memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
20 Februari 2026 | 22:32 WIB
in Nasional
Yayasan Bisa Miliki SHM, Nusron Wahid Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

WhatsappTelegramFacebook

SERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik.

Hal itu dilakukan untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

BeritaTerkait

Nusron Wahid Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Ajak Organisasi Keagamaan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Nusron Wahid Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Ajak Organisasi Keagamaan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

20 Februari 2026 | 22:46 WIB
PELATARAN Tetap Berjalan Selama Ramadan, Warga Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

PELATARAN Tetap Berjalan Selama Ramadan, Warga Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

20 Februari 2026 | 22:38 WIB

Imbauan ini disampaikan langsung di hadapan organisasi keagamaan yang ikut dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Menteri Nusron.

Selama ini, menurut Menteri Nusron, banyak yayasan yang memilih menitipnamakan kepemilikan tanah kepada seseorang untuk menyertipikatkan asetnya.

Hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.

Melalui aturan ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan kini dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan.

Dengan begitu, penataan asetnya bisa lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini bisa lebih terjaga ke depannya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.

Skema subjek hukum pemegang hak milik tersebut, penetapannya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN.

Permohonan harus disertakan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sehingga proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron Wahid.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, organisasi keagamaan dapat segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Dengan begitu, aset terkait bisa tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah.

Sementara itu, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis beserta jajaran.

Tags: Kementerian ATR/BPNNusron Wahid

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Nusron Wahid Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Ajak Organisasi Keagamaan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Nusron Wahid Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Ajak Organisasi Keagamaan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

20 Februari 2026 | 22:46 WIB
PELATARAN Tetap Berjalan Selama Ramadan, Warga Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

PELATARAN Tetap Berjalan Selama Ramadan, Warga Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

20 Februari 2026 | 22:38 WIB
304 Taruna/i STPN Ambil Peran Kuatkan Data Tanah di Jawa Tengah

304 Taruna/i STPN Ambil Peran Kuatkan Data Tanah di Jawa Tengah

20 Februari 2026 | 18:25 WIB
Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Usai Bencana

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Usai Bencana

20 Februari 2026 | 18:17 WIB
Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulut, Nusron Wahid Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulut, Nusron Wahid Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

19 Februari 2026 | 21:49 WIB
Nusron Wahid Lantik 31 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Minta Pejabat Permudah Pelayanan Pertanahan untuk Warga

Nusron Wahid Lantik 31 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Minta Pejabat Permudah Pelayanan Pertanahan untuk Warga

19 Februari 2026 | 01:03 WIB
@palembang

Trending

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Film Jason Statham di Tahun 2026, Dari Shelter Hingga Mutiny

Ban Mobil Xpander di Palembang Raib Dicuri, Pemilik Lapor Polisi

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Sumsel Jadi Provinsi Pertama Inisiasi Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian

Sudah Layak Kah Indonesia Sebagai Negara Berkembang

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Info Terbaru

Nusron Wahid Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Ajak Organisasi Keagamaan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Nusron Wahid Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Ajak Organisasi Keagamaan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

20 Februari 2026 | 22:46 WIB
PELATARAN Tetap Berjalan Selama Ramadan, Warga Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

PELATARAN Tetap Berjalan Selama Ramadan, Warga Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

20 Februari 2026 | 22:38 WIB
Yayasan Bisa Miliki SHM, Nusron Wahid Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Yayasan Bisa Miliki SHM, Nusron Wahid Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

20 Februari 2026 | 22:32 WIB
misteri kriminal, serial cooper & fry

Sentuhan Misteri Kriminal di Peak District Lewat Serial Cooper & Fry 2025

20 Februari 2026 | 22:20 WIB
Satu Tahun Ratu Dewa-Prima Salam: Ekonomi Tumbuh, Stunting Turun Signifikan

Satu Tahun Ratu Dewa-Prima Salam: Ekonomi Tumbuh, Stunting Turun Signifikan

20 Februari 2026 | 19:22 WIB
304 Taruna/i STPN Ambil Peran Kuatkan Data Tanah di Jawa Tengah

304 Taruna/i STPN Ambil Peran Kuatkan Data Tanah di Jawa Tengah

20 Februari 2026 | 18:25 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist